TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Ida meminta kenaikannya diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida Fauziyah lewat keterangan resminya, dikutip pada Minggu, 12 November 2023.
Adapun kenaikannya dipastikan lewat aturan yang baru diterbitkan pemerintah pada Jumat, 10 November 2023. Beleid ini adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida membeberkan kepastian kenaikan upah minimum diperoleh lewat penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Ini mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida.
Dengan adanya ketentuan ini, tutur dia, maka ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah. Ini berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam menerapkan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ucap Ida Fauziyah.
Menurut Ida, ketentuan pengupahan di PP Nomor 51 Tahun 2023 akan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri. Dia juga berharap beleid ini akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujar Ida.
Selain itu, beleid ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ida mengklaim, PP Nomor 51 Tahun 2023 lebih baik dibandingkan regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November," tutur dia.
Pilihan Editor: Prabowo Bilang Upah Minimum Tidak Harus Naik Setiap Tahun, Buruh: Keliru