TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar 101 penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) terdaftar dan berizin per 9 Oktober 2023.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merinci daftar keanggotaan 101 fintech legal di Indonesia yang terdiri dari 89 fintech peer-to-peer (P2P) lending atau dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol), 1 fintech bagi hasil, dan 11 fintech P2P multiguna.
Daftar Pinjol Legal Terbaru
Adapun daftar pinjol terdaftar dan mengantongi izin OJK per 9 Oktober 2023 adalah sebagai berikut.
- 360 Kredi (PT Inovasi Terdepan Nusantara).
- AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia).
- AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia).
- AdaPundi (PT Info Tekno Siaga).
- Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia).
- Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi).
- Alami (PT Alami Fintek Sharia).
- Amartha (PT Amartha Mikro Fintek).
- Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah).
- Asetku (PT Pintar Inovasi Digital).
- Avantee (PT Grha Dana Bersama).
- AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia).
- BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia).
- Batumbu (PT Berdayakan Usaha Indonesia).
- Boost (PT Creative Mobile Adventure).
- Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera).
- Cashcepat (PT Artha Permata Makmur).
- cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi).
- Crowde (PT Crowde Membangun Bangsa).
- Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia).
- Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia).
- DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia).
- Danabijak (PT Digital Micro Indonesia).