Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengurus Dana Pensiun Pupuk Kaltim Didesak Usut Kerugian Ratusan Miliar

image-gnews
Pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim membawa spanduk berisi tuntutan saat berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Menurut koordinator aksi, Warih Saiki, pembayaran uang pensiun dipotong 20 persen per bulan sejak 2017. TEMPO/Tony Hartawan
Pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim membawa spanduk berisi tuntutan saat berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Menurut koordinator aksi, Warih Saiki, pembayaran uang pensiun dipotong 20 persen per bulan sejak 2017. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaForum Peduli Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) mendesak pengurus dan pendiri Dana Pensiun Pupuk Kaltim untuk mengusut tuntas dugaan kerugian sebanyak ratusan miliar. Direktur Utama Dana Pensiun Pupuk Kaltim periode 2013-2016, Ezrinal Azis, menjelaskan rincian kerugian senilai Rp 422 miliar itu. Pertama, karena kerugian released atas penjualan saham-saham dan reksadana pada 2016 sebesar Rp 134 miliar.

"Kejadiannya disebabkan karena program yang saya rencanakan diubah, sehingga terjadi penjualan secara besar-besaran terhadap aset-aset di dana pensiun untuk melunasi hutang ke Jiwasraya," ujar Ezrinal dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 November 2023.

Dia menjelaskan, program Dana Pensiun Pupuk Kaltim mengalami perubahan pada 2016 dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Adapun kepastian manfaat PPIP tergantung dari pengembangan dana oleh pengurus dana pensiun.

Sesuai aturan, Dana Pensiun Pupuk Kaltim harus membeli anuitas dengan dana cadangan mereka. Anuitas biasanya dikelola oleh perusahaan asuransi yang nantinya akan membayarkan pensiunan bulanan.

Perusahaan asuransi yang dipilih Dana Pensiun Pupuk Kaltim adalah Jiwasraya, yang sama-sama badan usaha milik negara. Sehingga pada saat itu, lanjut dia, Dana Pensiun Pupuk Kaltim berkewajiban mengalihkan cadangan ke Jiwasraya.

Ezrinal mengklaim, pengurus harus memberikan dana sebesar Rp 825 miliar. Dia pun menawar sehingga pembayaran bisa dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali.

Pengurus Dana Pensiun Pupuk Kaltim periode 2016-2021 lantas menjual saham bluechip dan reksadana untuk melunasi pembayaran anuitas ke Jiwasraya. Padahal, lanjut dia, pengurus sebelumnya telah meminta agar pembayaran dilakukan secara bertahap hingga 2018.

Sampai akhir 2016 tidak ada permasalahan, baru pada awal 2017 muncul masalah. Menurut dia, ini karena manfaat pensiun turun signifikan hampir 20 persen. Atas hal ini, komisaris Pupuk Kaltim meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Kasus pun berlanjut di Kejaksaan Agung. "Yang kedua, penjualan saham di PT KPI," tutur Ezrinal.

Dia menjelaskan, PT KPI adalah perusahaan pabrik amonia di sekitar lokasi PT Pupuk Kaltim. Ezrinal mengklaim, seorang petinggi mengupayakan agar sebagian saham PT KPI dimiliki oleh Dana Pensiun Pupuk Kaltim dan Yayasan Tunjangan Hari Tua, masing-masing 5 persen.

"Sebetulnya dengan memiliki saham itu, Dana Pensiun mempunyai hak untuk mengambil produksinya dan dijual sehingga mendapatkan keuntungan. Tapi pengurus sebelumnya mengganti hak itu dengan kompensasi," ucap mantan Ketua Serikat Pekerja Pupuk Kaltim ini.

Kompensasi itu sebesar US$ 0,75 per ton amonia yang diproduksi. Namun karena dirasa terlalu kecil, dia mengupayakan negosiasi sehingga kompensasi bisa naik 220 persen atau US$ 1,8 per ton ammonia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, dia menyebut saham di PT KPI itu dijual seharga Rp 40 miliar atau lebih rendah dari nilai appraisal pada 2015 Rp 48 miliar. Selain itu, harganya lebih rendah dari harga pasar yang seharga US$ 10 juta atau Rp 150 miliar. "Sehingga saya menemukan di sini ada kerugian Rp 110 miliar," ujar Ezrinal.

Kerugian ketiga adalah karena piutang pihak ketiga yang belum dibayar pada 2016 sebesar Rp 136 miliar. Ini terkait pembelian saham LCGP. "Berdasarkan perjanjian notariil pada 21 Mei 2016, PT SMS berjanji membeli kembali seluruh saham LCGP yang dimiliki Dana Pensiun PKT," ucap dia.

Namun, hingga saat ini pembelian kembali saham LCGP belum dilakukan. PT SMS menyebut telah menyerahkan aset berupa lahan tambang di Banten sebesar Rp 96 miliar. Tapi, lanjut Ezrinal, aset itu juga belum diberikan.

Kerugian keempat adalah Rp 42 miliar karena aset yang disita Kejaksaan Agung pada 2018. Aset-aset tersebut adalah 12 bidang tanah di Subang, 11 bidang tanah di Wonosari, dan 30 unit kondotel di Bali.

Ezrinal mengklaim, keputusan pengadilan menetapkan aset-aset itu dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Dana Pensiun Pupuk Kaltim. "Namun, hingga saat ini aset-aset itu belum dikembalikan."

Putusan pengadilan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Nomor 61/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST. Dia menyebut, hal itu juga telah diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pid.Sus/2020. "Jadi total kerugian Rp 422 miliar," tutur Ezrinal.

Tempo lalu mengkonfirmasi kepada AVP Media Relations Pupuk Kaltim, Rezha Abdillah, mengenai kerugian ratusan miliar di Dana Pensiun Pupuk Kaltim. Tapi Rezha belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis. 

Tempo juga meminta tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui aplikasi WhatsApp. Namun dia belum bisa memberikan jawaban secara gamblang. "Saya cek dulu putusannya ya, apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada Pupuk Kaltim," jawab Ketut.

Pilihan Editor: Sepekan Lebih Bandara Kertajati Beroperasi Penuh, Juru Bicara Menhub: Penerbangan ke Bali Favorit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

14 jam lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

20 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

2 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

3 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

4 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

4 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.