TEMPO.CO, Jakarta - Forum Peduli Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) meminta Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mengembalikan aset sitaan senilai Rp 42 miliar ke Dana Pensiun Pupuk Kaltim.
Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Pupuk Kaltim, Ezrinal Azis, mengatakan sengkarut dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur telah sampai ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan lalu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang kemudian diputus tidak bersalah oleh pengadilan.
"Tetapi dalam proses itu terjadi penyitaan oleh Kejaksaan Agung," kata Ezrinal dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 November 2023.
Dia menjelaskan, aset yang disita Kejagung pada 2018 terkait kasus Dana Pensiun Pupuk Kaltim adalah 12 bidang tanah di Subang, 11 bidang tanah di Wonosari, dan 30 unit kondotel di Bali. Totalnya sekitar Rp 42 miliar.
"Nah, disinilah permasalahannya karena keputusan pengadilan menetapkan atau memutuskan agar aset-aset itu dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Dana Pensiun Pupuk Kaltim," ujar Ezrinal. "Namun, hingga saat ini aset-aset itu belum dikembalikan."
Adapun putusan pengadilan yang dimaksud adalah Keputusan Pengadilan Nomor 61/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST. Ezrinal menyebut, hal itu juga telah diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1569 K/Pid.Sus/2020.
Ezrinal menuturkan, permintaan ini adalah demi nasib 3.000 pensiunan Pupuk Kaltim yang saat ini manfaat pensiunannya dipotong karena restrukturisasi Jiwasraya. Sebagai informasi, Dana Pensiun Pupuk Kaltim mengalami perubahan terhadap programnya, dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) pada 2016.
Dia menjelaskan bahwa kepastian manfaat PPIP, 100 persen tergantung dari pengembangan dana oleh pengurus dana pensiun. Sesuai aturan, Dana Pensiun Pupuk Kaltim harus membeli anuitas dari dana cadangan mereka.
Anuitas ini dikelola biasanya oleh perusahaan asuransi, yang nantinya perusahaan itu lah yang akan membayarkan pensiunan bulanan. Adapun perusahaan asuransi yang dipilih Dana Pensiun Pupuk Kaltim adalah Jiwasraya, yang sama-sama badan usaha milik negara.
"Aset kami yang Bapak sita, sungguh berbeda dengan aset para koruptor. Aset-aset yang Bapak sita adalah bagian dari jerih payah kami bekerja selama 30 tahun," lanjut Ezrinal.
Tempo meminta tanggapan Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana. Namun dia belum bisa memberikan jawaban secara gamblang.
"Saya cek dulu putusannya ya, apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada Pupuk Kaltim," jawab Ketut via WhatsApp.
Ketut belum memberikan jawaban kembali hingga berita ini ditulis. Jawaban senada juga diberikan oleh Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Ali Farmadi. "Kami belum terinformasi mengenai hal ini, jadi tidak bisa memberikan infor," ucap Ali.
Pilihan Editor: Dirut Pupuk Kaltim: Harga Pupuk Makin Gak Karuan, tapi Tahun Ini Mulai Turun