Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembersihan karang gigi atau scaling adalah prosedur perawatan gigi untuk mengambil plak dari sisa-sisa makanan yang bercampur dengan air liur serta karang gigi yang mengendap, mengeras, dan membandel. Jika karang gigi tidak dibersihkan, maka dapat berdampak buruk pada kesehatan gigi, gusi, dan mulut, seperti menyebabkan bau mulut. 

Mengutip laman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soeselo, scaling gigi direkomendasikan dilakukan setiap 6 bulan sekali. Akan tetapi, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sebanyak 94,9 persen masyarakat perkotaan tidak pernah ke dokter gigi dalam satu tahun terakhir. 

Berbagai alasan menjadi penyebab masyarakat enggan berkunjung ke dokter gigi, salah satunya didasari adanya kekhawatiran akan biaya perawatan yang mahal. Sehingga, mayoritas masyarakat lebih memilih berobat ke dokter gigi ketika rasa sakit gigi sudah tak tertahankan. 

Lantas, apakah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin membersihkan karang gigi bisa pakai BPJS Kesehatan

Prosedur Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan menggunakan skema tarif kapitasi. Salah satu tindakan medis yang termasuk ke dalam standar tarif kapitasi adalah pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik. 

Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) huruf h Permenkes No. 3 Tahun 2023, salah satu bentuk pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik, yaitu scaling gigi pada gingivitis (radang gusi) akut. Sehingga, tindakan pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan diperoleh setelah indikasi medis berupa gingivitis akut. 

Indikasi medis yang dimaksud adalah hasil diagnosis dokter setelah berkonsultasi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP sesuai kartu JKN-KIS. Apabila fasilitas FKTP belum memadai untuk dilakukan prosedur scaling, maka dokter bisa memberi rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Namun perlu diketahui, pelayanan dan perawatan kesehatan pembersihan karang gigi tersebut hanya berlaku bagi peserta aktif JKN-KIS. Artinya, peserta tidak memiliki tunggakan atau denda pembayaran iuran bulanan, baik bagi peserta dari kelas 3, kelas 2, maupun kelas 1.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan demikian, jika peserta JKN-KIS ingin membersihkan karang gigi atas inisiatif atau permintaan sendiri, maka harus membayar dengan dana pribadi. 

Selanjutnya: Biaya Membersihkan Karang Gigi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

7 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

9 hari lalu

Ilustrasi pernikahan outdoor di Candi Prambanan. Dok. istimewa
5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

21 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

26 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

27 hari lalu

Taruna melompat ke dalam laut saat latihan praktek (Lattek) Sea Survival di Makoarmatim, Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 2015. Pada tahun pertama, pendidikan dimulai dari pendidikan integratif di Resimen Chandradimuka Akademi TNI antara Taruna Akmil, AAL dan AAU selama satu tahun, yang meliputi pendidikan dasar kemiliteran, pendidikan jiwa kemiliteran dan pendidikan dasar kematraan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

31 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

31 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

32 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

33 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.