TEMPO.CO, Jakarta - Pembersihan karang gigi atau scaling adalah prosedur perawatan gigi untuk mengambil plak dari sisa-sisa makanan yang bercampur dengan air liur serta karang gigi yang mengendap, mengeras, dan membandel. Jika karang gigi tidak dibersihkan, maka dapat berdampak buruk pada kesehatan gigi, gusi, dan mulut, seperti menyebabkan bau mulut.
Mengutip laman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soeselo, scaling gigi direkomendasikan dilakukan setiap 6 bulan sekali. Akan tetapi, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sebanyak 94,9 persen masyarakat perkotaan tidak pernah ke dokter gigi dalam satu tahun terakhir.
Berbagai alasan menjadi penyebab masyarakat enggan berkunjung ke dokter gigi, salah satunya didasari adanya kekhawatiran akan biaya perawatan yang mahal. Sehingga, mayoritas masyarakat lebih memilih berobat ke dokter gigi ketika rasa sakit gigi sudah tak tertahankan.
Lantas, apakah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang ingin membersihkan karang gigi bisa pakai BPJS Kesehatan?
Prosedur Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan menggunakan skema tarif kapitasi. Salah satu tindakan medis yang termasuk ke dalam standar tarif kapitasi adalah pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik.
Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) huruf h Permenkes No. 3 Tahun 2023, salah satu bentuk pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik, yaitu scaling gigi pada gingivitis (radang gusi) akut. Sehingga, tindakan pembersihan karang gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan diperoleh setelah indikasi medis berupa gingivitis akut.
Indikasi medis yang dimaksud adalah hasil diagnosis dokter setelah berkonsultasi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP sesuai kartu JKN-KIS. Apabila fasilitas FKTP belum memadai untuk dilakukan prosedur scaling, maka dokter bisa memberi rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun perlu diketahui, pelayanan dan perawatan kesehatan pembersihan karang gigi tersebut hanya berlaku bagi peserta aktif JKN-KIS. Artinya, peserta tidak memiliki tunggakan atau denda pembayaran iuran bulanan, baik bagi peserta dari kelas 3, kelas 2, maupun kelas 1.
Sementara itu, menurut Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan demikian, jika peserta JKN-KIS ingin membersihkan karang gigi atas inisiatif atau permintaan sendiri, maka harus membayar dengan dana pribadi.