INFO NASIONAL - Media sosial tengah diramaikan dengan pembahasan keamanan galon yang mengandung BPA dan galon BPA free. Isu tentang bahaya BPA pada kemasan galon isi ulang salah satunya dikaitkan dengan kanker.
Sebagai konsumen, hal ini tentunya perlu dipahami dari sudut pandang yang netral. Berita yang tersebar pun harus disaring secara seksama dan kritis.
Terkait hal ini, Cancer Research UK menyatakan bahwa makanan dan minuman yang disimpan dalam plastik yang mengandung BPA tidak menyebabkan kanker.
Melalui suatu kesempatan, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Aru Wisaksono Sudoyo, juga menyebutkan bahwa belum ada penelitian air galon yang menyebabkan kanker.
Perlu diketahui pula, regulator lokal sebetulnya telah mengeluarkan izin kepada merek-merek untuk mendistribusikan produk yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat yang mengandung BPA. Artinya, produk-produk tersebut aman digunakan dan tidak berbahaya bagi konsumen. Namun, produk-produk tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan batas migrasi BPA yang ditetapkan.
Maka dari itu, untuk memastikan keakuratan informasi terkait isu ini, penting bagi setiap konsumen untuk mengetahui ambang batas kandungan BPA dalam kemasan plastik sesuai standar dari regulasi yang berlaku.
Di Indonesia, standar penggunaan BPA terhadap kemasan pangan diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kemasan Pangan. Dalam Peraturan BPOM tersebut tertulis bahwa batas migrasi BPA pada kemasan pangan adalah tidak lebih dari 0,6 bpj.
Jadi, dapat dikatakan bahwa terlepas apapun mereknya, selama telah mendapat izin edar BPOM dan memenuhi syarat SNI (Standar Nasional Indonesia) yang merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, kemasan galon isi ulang yang beredar di masyarakat aman digunakan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Sehingga, untuk mengetahui keamanannya, pastikan kemasan galon isi ulang yang digunakan telah mendapat izin edar BPOM dan sesuai standar SNI.
Sebagai konsumen, pastikan juga untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar melalui sumber yang kredibel serta badan regulasi yang berwenang untuk memperoleh kebenaran terkait produk yang dipertanyakan.