"Itu ditahan oleh OJK untuk jaga-jaga terjadi likuidasi, sehingga bisa digunakan," kata Ogi.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2023 lalu, OJK menyebutkan ada 11 perusahaan asuransi yang berada di dalam pengawasan khusus lembaga tersebut. Adapun dua di antaranya telah dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).
Sebanyak 11 perusahaan asuransi itu telah diawasi secara ketat sejak awal April 2023. Perusahaan itu terdiri dari enam perusahaan asuransi jiwa, tiga asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi pada waktu itu.
"Dapat kami laporkan bahwa dua perusahaan sudah dilakukan pencabutan izin usaha atas nama asuransi Wanaartha dan Kresna Life," kata Ogi kala itu. Adapun empat perusahaan asuransi telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK). OJK juga telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK tersebut.
"Sementara ada lima perusahaan yang belum menyampaikan rencana penyehatan, masih dalam pemantauan," ucap Ogi. OJK belum mengambil tindakan pencabutan izin usaha karena ada sejumlah prosedur yang harus dijalankan terlebih dahulu.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Penetrasi Asuransi di Indonesia Masih Rendah, OJK: Baru 7,5 Juta Orang dari Seluruh Penduduk