TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan perusahaan asuransi yang keuangannya tidak sehat bermasalah masih menjadi fokus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan,dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya pun memiliki Satuan Kerja Pengawaan Khusus terhadap asuransi bermasalah.
"Kami juga meminta perusahaan-perusahaan asuransi yang tidak sehat (keuangannya) untuk menyampaikan RPK (rencana penyehatan keuangan)," kata Ogi ketika ditemui wartawan di Kawasan Sudirman Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
RPK tersebut nantinya bakal dimonitor lebih lanjut. Ogi pun berharap ada upaya penyehatan terhadap masalah keuangan tersebut. Misalnya, melalui masuknya investor baru atau dengan injeksi kekurangan modal.
Namun, jika pemegang saham pengendali tidak melanjutkan penambahan modal, Ogi mengatakan OJK bakal mengambil tindakan tegas. "Tentu OJK memperhatikan kepentingan pemegang polis, supaya sebisa mungkin hak-haknya bisa dipenuhi dari aset-aset perusahaan," tutur Ogi.
Bahkan, OJK dalam beberapa kesempatan mengeluarkan perintah tertulis untuk pemegang saham agar membayar kerugian pemegang polis. "Apabila pemegang saham pengendali tidak melakukan, bisa dipidanakan."
Selain itu, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), nantinya ada program penjaminan polis yang melindungi pemegang polis yang perusahaan asuransinya harus likuidasi atau dicabut. Upaya lainnya, kata Ogi, dengan kewajiban perusahaan asuransi memiliki dana jaminan relatif kecil 20 persen dari modal disetor.
Selanjutnya: "Itu ditahan oleh OJK untuk ..."