Lewat peta jalan tersebut, pemerintah menargetkan untuk mendorong porsi kendaraan listrik roda dua dan empat yang lebih banyak di tahun 2035 dibanding kendaraan berbahan bakar fosil.
Guna mendorong percepatan EV, Kemenperin bersama Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) tengah merevisi Perpres 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, agar menarik bagi pabrikan EV untuk masuk ke Indonesia.
“Hal itu diperlukan untuk memperkuat suplai agar masyarakat juga dapat menikmati kendaraan listrik dengan harga terjangkau. Selain itu, pabrik baterai yang direncanakan mulai beroperasi pada 2025 dapat menekan harga kendaraan EV mengingat faktor biaya terbesar ada di komponen baterai,” imbuhnya.
Hendro menjelaskan Kementerian Perindustrian sebagai pemangku kebijakan senantiasa bekerja keras mewujudkan green mobility. Ia berharap para pemangku kepentingan tidak mengolah opini dari potongan-potongan pernyataan tanpa disertai pemahaman konteks secara utuh, mendidik dan konstruktif.
“Kami menyarankan ke depan dilakukan crosscheck sebelum menyampaikan berita dengan narasi destruktif terkait upaya positif yang telah dilakukan oleh pemerintah. Kami memiliki kewajiban untuk memberikan koreksi pemberitaan yang dilengkapi dengan naskah teknokratis atas opini yang keliru serta cenderung menyudutkan,” kata Hendro.
Pilihan editor: Atasi Maraknya Peredaran Barang Impor di Platform Digital, Kemenperin Revisi Aturan Pengawasan