Ucapan Mahfud ini menuai polemik lantaran sempat ditafsirkan sebagai dugaan korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu yang besarnya sampai ratusan triliun rupiah. Atas terjadinya polemik inilah, Komisi III mengundang Mahfud MD dalam rapat bersama untuk membahas temuan tersebut.
Menanggapi tantangan Mahfud, Arsul Sani dan Benny K. Harman angkat Suara. Benny menantang balik Mahfud untuk membuka dan menerangkan sejelas-jelasnya ihwal dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu.
“Jangan mencla-mencle. Kalau dia bilang menantang, justru saya menantang, Mahfud harus berani membuka seluruh datanya. Ini DPR melindungi dia,” kata Benny K Harman di Gedung DPR RI, Senin, 27 Maret 2023.
Sebut LGBT sebagai Kodrat
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan bahwa tindakan LGBT tidak bisa dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Menurut Mahfud, Undang-undang tidak bisa mempermasalahkan sesuatu yang bersifat kodrati.
"Larangan LGBT enggak bisa dimuat di situ (KUHP baru). Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya?.' LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang," kata Mahfud Md seperti dikutip dari akun YouTube KAHMI Nasional, Ahad, 21 Mei 2023.
Mahfud berujar rasa ketertarikan sesama jenis merupakan sesuatu yang diciptakan oleh Tuhan. Namun, kata dia, rasa ketertarikan itulah yang dilarang oleh Tuhan. Oleh karena itu, Mahfud mengatakan di dalam KUHP yang baru dicantumkan pidana yang bisa jadi turunan dari perilaku LGBT. Misalnya saja, kata dia, adalah berhubungan seksual dengan orang di bawah umur.
"Sehingga apa rumusannya akhirnya? Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. Kan LGBT itu bisa tercantum ke situ meskipun tidak semuanya," kata Mahfud.
Selanjutnya: Sebut tidak ada pelanggaran HAM...