Ihwal penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih. Yeka berujar bahwa pelapor menilai waktu pemberian SPI ini sangat melebihi jangka waktu pelayanan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan
Menurutnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri juga melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih. Penyimpanan itu dilakukan dengan menambah tahapan prosedur berupa pertimbangan menteri perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.
Pasalnya, menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri, penerbitan SPI bawang putih tersebut baru akan diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan. Namun, Ombudsman menilai kebijakan pengendalian impor bawang putih telah didelegasikan dari Menteri Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Hal itu sebagaimana Pasal 38 ayat (3) dan (4) UU No. 7/2014 ttg Perdagangan, dilakukan mulai sejak proses pra-perizinan, perizinan dan pasca perizinan.
Terakhir, Ombudsman menilai Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan diskriminasi dalam penerbitan SPI bawang putih. Yeka berujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah memberikan perlakuan penerbitan SPI bawang putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu untuk diterbitkan SPI bawang putihnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Ombudsman Nilai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Maladministrasi Saat Terbitkan Izin Impor Bawang Putih