Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pungutan Impor di E-commerce Berlaku Hari Ini, 8 Produk Kena Tarif Tambahan

image-gnews
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK mengenai pungutan impor barang di e-commerce berlaku hari ini. Sebanyak 8 produk impor akan dikenai tarif tambahan.

Beleid yang dimaksud adalah PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 September 2023 dan akan berlaku pada hari ini.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, mengatakan aturan ini dibuat untuk meneken serbuan produk impor dan melindungi UMKM.

“Karena pengiriman barang konsumsi dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) secara tidak langsung mempengaruhi UMKM,” ucap Donny dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun PPMSE yang dimaksud dalam PMK 96/2023 Pasal 2 Ayat 5 adalah retail online dan lokapasar. Retail online yaitu pedagang atau merchant yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.

Sementara lokapasar (marketplace) yaitu penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik, berupa situs web atau aplikasi secara komersial, sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. 

“Beberapa komoditas ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif MFN (most favoured nation), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan,” ujar Donny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tarif MFN adalah tarif pembebanan umum. Ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO memberlakukannya secara sama.

Dalam PMK baru ini, Kemenkeu menambah empat komoditas baru, yaitu sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja yang dikenai tarif MFN. "Impornya sangat tinggi sekali, khususnya kosmetik. Inilah yang akhirnya berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri," kata Donny.

Dengan begitu, ada delapan komoditas yang dikenai tarif MFN, yaitu:

  1. kosmetik atau preparat kecantikan (HS code 33.03, pos 33.04, 
    pos 33.05, pos 33.06, dan 33.07) sebesar 10-15 persen;
  2. tas, koper dan sejenisnya (HS code 42.02) sebesar 15-20 persen;
  3. buku dan barang lainnya (HS code 49.01, 49.02, 49.03, dan 
    49.04) sebesar 0 persen;
  4. produk tekstil, garmen dan sejenisnya (HS code bab 61, bab 62, dan bab 63) sebesar 15-25 persen; 
  5. alas kaki, sepatu, dan sejenisnya (diklasifikasikan dalam bab 64) sebesar 25-30 persen;
  6. barang dari besi atau baja (diklasifikasikan dalam bab 73) sebesar 0-20 persen;
  7. sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down (HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99) maupun sepeda tidak bemotor (HS Code 87.12) dikenai bea masuk 25-40 persen;
  8. jam tangan (HS code 91.01 dan 91.02) sebesar 10 persen.

Sebagai informasi, HS Code adalah singkatan dari harmonized system code. Ini merupakan kode untuk impor atau ekspor barang.

Selain itu, komoditas tersebut juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10 persen. Dengan begitu, kedelapan komoditas impor di e-commerce itu dikenakan pungutan tambahan.

MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

1 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online


Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.


Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

2 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 4,47 Miliar, Impor Barang Modal Laptop Anjlok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan klaim neraca perdaganga Indonesia alami surplus, ada beberapa komoditas yang surplus dan ada beberapa yang defisit.


Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

3 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun