TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana praperadilan kasus bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang semestinya digelar hari ini ditunda hingga 25 Oktober. Penyebabnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dalam persidangan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Agenda sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL semestinya adalah pemeriksaan surat kuasa dan juga pembacaan permohonan oleh kuasa pemohon.
"Siang baru ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda 3 minggu. Tadi alasan yang kami lihat di suratnya mereka minta waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen," kata Togi Pangaribuan, kuasa hukum Karen Agustiawan dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Oktober 2023. Karena menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
Menurut Togi, karena permintaan penundaan dari KPK tersebut hakim menunda pelaksanaan sidang. "Yang dikabulkan (penundaan) oleh hakim tunggal hanya 9 hari. Jadi kami akan sidang 25 Oktober," ucap Togi.
Sebelumnya, Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Triliun. Karen terancam hukuman di atas 5 tahun.
Pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan mengatakan pihaknya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanannya tak sesuai dengan acara pidana.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
“Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap. Semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” kata Ali kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023.
Ali tak ambil pusing perihal gugatan Karen di praperadilan PN Jakarta Selatan, sebab tak melibatkan substansi perkara. “Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor,” ujar Ali.
YOHANES MAHARSO | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Terpopuler: Susi Pudjiastuti Desak Jokowi, Tarif Promo Tiket Kereta Cepat Whoosh