TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, merespons curhatan aktor yang juga komika Soleh Solihun soal pegawai pajak yang tak percaya penghasilan atau adsense dari YouTube miliknya tidak ada. Keluhan Soleh Solihun itu diunggah di akun X miliknya @solehsolihun dan langsung direspons akun Prastowo @Prastow.
“Sudah tiga kali diberi bukti dari halaman revenue akun youtube saya bahwa saya dapat duit dari youtube cuma 2 bulan di 2018. Setelah itu akun adsense saya di-suspend dan nggak dapat duit lagi, orang pajak masih nggak percaya juga. Padahal, krosceknya mudah. Tonton saja YouTube saya,” cuit Soleh sambil mengunggah tangkapan layar perkiraan pendapatan di YouTube, dikutip pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Soleh Solihun memang memiliki akun YouTube. Video yang diunggah mantan wartawan itu bertajuk 'The Soleh Solihun Interview', berisi wawancara bersama para musisi dan aktor, atau publik figur lainnya. Video terakhir yang diunggah adalah wawancara bersama sutradara dan fotografer Jay Subyakto dan Oscar Motuloh. Video itu diunggah empat bulan lalu.
Prastowo langsung menanggapi dengan meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Menurut Pratowo, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Saat ini, kata dia, pegawai di Kantor Pelayanan Pajak sedang mendalami informasi tidak adanya pendapatan dari Youtube Soleh.
“Prinsipnya Ditjen Pajak akan melakukan tindak lanjut secara fair, objektif, dan transparan. Respons dan informasi yang diberikan tentu sangat berharga dan akan dijadikan salah satu bahan tindak lanjut. Terima kasih telah menyampaikan ini. Terima kasih telah menjadi pembayar pajak untuk pembangunan Indonesia,” cuit Prastowo. Tempo diizinkan mengutip cuitan Prastowo.
Bahkan, Prastowo melanjutkan, Ditjen Pajak akan mengundang Soleh Solihun untuk dapat melihat sendiri informasi atau data yang dimiliki Ditjen Pajak. “Silakan nanti diberi penjelasan, bukti, dan dokumen lain yang relevan. Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk penjelasan/bukti dari Anda. Terima kasih,” kata Prastowo.