TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Irwan Anwar turut terseret dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Irwan menjadi saksi atas dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri.
“Benar, (Irwan Anwar) salah satu saksi yang telah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, Minggu, 8 Oktober 2023.
Irwan dikabarkan memiliki hubungan dengan Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia sempat ikut dalam pertemuan antara SYL dan Firli Bahuri.
Lantas, sebenarnya berapa gaji Kombes Irwan Anwar?
Profil dan Gaji Kombes Irwan Anwar
Kombes Irwan Anwar lahir pada 17 Februari 1972 di Makassar. Dia merupakan lulusan Akpol tahun 1994, satu angkatan dengan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Usai menempuh pendidikan Akpol, dia kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polisi Republik Indonesia (SESPIM), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Sespim Lemdiklat Polri (SESPIMTI).
Pada 2022, Irwan pernah mendapat penghargaan sebagai Pelayanan Publik Kategori Predikat Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB Tahun 2022. Dalam ajang ini, Polda Jateng mendapatkan penghargaan untuk satuan kerjanya dari 47 satuan kerja yang terdiri dari Polrestabes Semarang, Polres Cilacap, Polres Kendal, Polres Kudus dan RS Bhayangkara Polda Jateng.
Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik (Polri) No. 3 Tahun 2016, Kombes merupakan pangkat tertinggi pada golongan IV Perwira Menengah. Adapun pangkat yang disandang tersebut pada umumnya dimiliki oleh Kapolda, Kapolres Metro, Kapolrestabes, dan Kapolresta yang memenuhi ketentuan.
Terkait besaran gaji Kombes dan anggota Polri lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Gaji polisi dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji terendah sampai tertingginya menyesuaikan MKG kurang dari 0-1 tahun.
Berikut rincian gaji pokok (gapok) polisi setiap bulan berdasarkan golongan dan pangkatnya.
- Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.
- Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.
- Bripka: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.
- Golongan III (Perwira Pertama/Pama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
- Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.
- Kombes: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.
- Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800.
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
Dengan demikian, gaji pokok yang berhak diterima Kombes Irwan Anwar per bulan adalah Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400.
Tunjangan Polisi
Tak hanya gaji pokok, anggota Polri juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan wilayah perbatasan, tunjangan pangan (tunjangan beras), hingga tunjangan khusus penempatan di wilayah Papua.
Besaran daftar tunjangan kinerja Polri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Dirancang di Dalam Negeri, Prototipe Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Disebut Tak Kalah dengan Jepang dan Jerman