Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaji Kombes Irwan Anwar, Teman Satu Angkatan Ferdy Sambo yang Terseret Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin bersama Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat tinjau lokasi vaksinisasi di mal kota Semarang.
Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin bersama Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat tinjau lokasi vaksinisasi di mal kota Semarang.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Kombes Irwan Anwar turut terseret dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Irwan menjadi saksi atas dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri. 

“Benar, (Irwan Anwar) salah satu saksi yang telah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Safri Simanjuntak, Minggu, 8 Oktober 2023. 

Irwan dikabarkan memiliki hubungan dengan Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia sempat ikut dalam pertemuan antara SYL dan Firli Bahuri. 

Lantas, sebenarnya berapa gaji Kombes Irwan Anwar? 

Profil dan Gaji Kombes Irwan Anwar

Kombes Irwan Anwar lahir pada 17 Februari 1972 di Makassar. Dia merupakan lulusan Akpol tahun 1994, satu angkatan dengan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Usai menempuh pendidikan Akpol, dia kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polisi Republik Indonesia (SESPIM), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Sespim Lemdiklat Polri (SESPIMTI).

Pada 2022, Irwan pernah mendapat penghargaan sebagai Pelayanan Publik Kategori Predikat Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB Tahun 2022. Dalam ajang ini, Polda Jateng mendapatkan penghargaan untuk satuan kerjanya dari 47 satuan kerja yang terdiri dari Polrestabes Semarang, Polres Cilacap, Polres Kendal, Polres Kudus dan RS Bhayangkara Polda Jateng.

Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik (Polri) No. 3 Tahun 2016, Kombes merupakan pangkat tertinggi pada golongan IV Perwira Menengah. Adapun pangkat yang disandang tersebut pada umumnya dimiliki oleh Kapolda, Kapolres Metro, Kapolrestabes, dan Kapolresta yang memenuhi ketentuan. 

Terkait besaran gaji Kombes dan anggota Polri lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. 

Gaji polisi dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji terendah sampai tertingginya menyesuaikan MKG kurang dari 0-1 tahun. 

Berikut rincian gaji pokok (gapok) polisi setiap bulan berdasarkan golongan dan pangkatnya. 

  1.   Golongan I (Tamtama)

-       Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.

-       Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.699.400.

-       Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400.

-       Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900.

-       Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900.

-       Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700. 

  1.   Golongan II (Bintara)

-        Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

-        Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.

-        Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.

-        Bripka: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.

-        Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

-        Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600. 

  1.   Golongan III (Perwira Pertama/Pama)

-        Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

-        Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.

-        Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600. 

  1.   Golongan IV (Perwira Menengah)

-        Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

-        Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.

-        Kombes: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.

  1. Golongan IV (Perwira Tinggi)
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

-        Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500.

-        Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800.

-        Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800. 

Dengan demikian, gaji pokok yang berhak diterima Kombes Irwan Anwar per bulan adalah Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400. 

Tunjangan Polisi

Tak hanya gaji pokok, anggota Polri juga mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan wilayah perbatasan, tunjangan pangan (tunjangan beras), hingga tunjangan khusus penempatan di wilayah Papua. 

Besaran daftar tunjangan kinerja Polri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.

-        Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

-        Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.

-        Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.

-        Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.

-        Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.

-        Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.

-        Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.

-        Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.

-        Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.

-        Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.

-        Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.

-        Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.

-        Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.

-        Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.

-        Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.

-        Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.

-        Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.

-        Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000. 

 MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Dirancang di Dalam Negeri, Prototipe Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Disebut Tak Kalah dengan Jepang dan Jerman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.