TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan salah satu kadernya yang juga anggota Komisi IV DPR RI, Edward Tannur. Langkah tersebut diambil usai terungkapnya kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Edward Tanur, terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).
Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyatakan, penonaktifan Edward Tannur agar bisa fokus pada penyelesaian kasus yang dilakukan oleh anaknya. “Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan supaya dia segera membantu sebisa mungkin persoalan dapat selesai secara hukum,” katanya di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Harta Kekayaan Edward Tannur
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edward Tannur pertama kali menyerahkan laporan berisi total nilai asetnya ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah kekayaannya saat itu sebesar Rp 2,1 miliar (Rp 2.169.000.000) per 19 Desember 2003.
Kemudian, dia kembali melaporkan LHKPN kepada KPK saat menjadi Wakil Bupati Timor Tengah Utara. Total hartanya per 23 Juli 2015 sebanyak Rp 5,4 miliar (Rp 5.486.064.337).
Pada 2019, Edward mencoba peruntungan dengan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg). Dia saat itu diharuskan melaporkan LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat menjadi anggota DPR RI. Harta kekayaannya ketika mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dari fraksi PKB adalah Rp 11,7 miliar (Rp 11.786.429.604) per 13 Mei 2019.
Pada akhirnya, Edward berhasil hijrah ke Senayan, Jakarta dan duduk di kursi Komisi IV bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan. Dia diketahui kembali membuat laporan berisi kepemilikan asetnya pada 31 Desember 2020, dengan jumlah Rp 10,1 miliar (Rp 10.180.852.584).
Setelah dua tahun meniti karier sebagai anggota DPR RI, Edward kembali diwajibkan menyampaikan LHKPN secara berkala, tepatnya pada 31 Desember 2021. Adapun jumlah kekayaannya saat itu sebesar Rp 10,9 miliar (Rp 10.930.852.584).
Jumlah harta kekayaan Edward Tannur sesuai LHKPN terakhir pada 31 Desember 2022 mencapai Rp 11,1 miliar (Rp 11.143.172.793), dengan rincian sebagai berikut.
- Tanah dan bangunan: Rp 8.906.200.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.462.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 30.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp 744.972.793.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Selanjutnya: Sumber Kekayaan Edward Tannur...