Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Driver Ojek Online Lakukan Aksi 10 10, Tolak Rencana Aturan Jam Istirahat 30 Menit Tiap 2 Jam

image-gnews
Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.
Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan. Atau mereka meminta agar bubarkan ojol apabila tidak dilegalkan. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melakukan aksi 10.10 pada hari ini untuk menolak sejumlah rencana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan para pengemudi atau driver ojek online menolak penetapan ojol dan kurir baik motor maupun mobil, dalam hubungan kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK). 

"Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi ojol se-Jabodetabek," kata Lily kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023. Di antaranya SPAI, Maluku Online Bersatu Nusantara, Go Graber Indonesia, Pejuang Aspal Nusantara, Aliansi Ojol Indonesia, Garis Keras Maxim Jabodetabek.

Ada dua tuntutan yang disampaikan oleh SPAI. Khususnya berkaitan dengan rencana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ihwal hubungan kemitraan yang tengah disusun. 

Para driver ojek online menolak bekerja 12 jam yang tidak memperhatikan kondisi fisik pengemudi. Lily berujar sistem kerja ini membuat para driver ojek online rawan mengalami kecelakaan karena mengantuk dan kelelahan. Kedua, pada driver ojek online menuntut hari libur 1 hari dalam seminggu dan istirahat 30 menit setiap 2 jam. 

SPAI menegaskan penetapan driver ojek online sebagai mitra membuat tidak adanya kepastian pendapatan. Selain itu, menurut Lily, selama ini pengemudi selalu dirugikan karena adanya diskriminasi tarif antara layanan pengantaran penumpang dan barang atau makanan. 

"Ini diperparah dengan aturan tarif Rp 5 ribu untuk pengantaran makanan," ucapnya. 

Sistem tersebut juga dinilai Lily sangat eksploitatif. Pasalnya, antar aplikator berlomba untuk  menerapkan tarif paling murah dan tarif tidak mengikuti putaran roda kendaraan. Walhasil, semua biaya bensin, waktu dan tenaga ditanggung oleh pengemudi apabila terjadi macet, penutupan jalan, banjir.

Di samping itu, Lily mengungkapkan pihak aplikator masih sewenang-wenang dalam memberi sanksi atau pembekuan akun sementara (suspend) dan PM atau putus mitra. Sanksi itu juga diikuti dengan potongan denda yang ia nilai sangat merugikan pengemudi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk itu kami menuntut agar status mitra diubah menjadi status pekerja sehingga kami mendapatkan kepastian pendapatan dengan adanya upah minimum," tutur Lily.

Apabila berstatus mitra, ia mengatakan para pengemudi ojek online juga bisa memiliki kondisi kerja yang layak dengan 8 jam kerja ditambah 4 jam lembur dalam 6 hari kerja. Para driver ojol juga harus memiliki hak-hak sebagai pekerja sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan. 

Selain itu, menurut dia, tuntutan status pekerja adalah sebagai pengingat agar negara tidak lupa untuk hadir bagi rakyatnya. Lily berujar hal tersebut sesuai konstitusi UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pilihan Editor: Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

Catatan koreksi:

Berita ini mengalami perubahan judul karena kami salah menangkap maksud dari narasumber. Judul berita semula 'Driver Ojek Online Lakukan Aksi 10 10, Tuntut Waktu Istirahat 30 Menit Setiap 2 Jam' diubah menjadi 'Driver Ojek Online Lakukan Aksi 10 10,  Tolak Rencana Aturan Jam Istirahat 30 Menit Tiap 2 Jam' pada pukul 14.45 WIB, Rabu, 11 Oktober 2023. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

1 hari lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

4 hari lalu

Tim Sarang Aerobatic Angkatan Udara India tampil di helikopter HAL Dhruv mereka selama pertunjukan terbang udara menjelang Singapore Airshow di Changi Exhibition Centre di Singapura, 18 Februari 2024. REUTERS/Edgar Su
Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.


Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

5 hari lalu

Kondisi Bus Putra Sulung BE 7037 FU rusak berat setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Martapura, OKU Timur. ANTARA/Edo Purmana
Satu Orang Tewas dan Belasan Luka Akibat KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur, Begini Penjelasan PT KAI

PT KAI angkat bicara menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa (KA PLB S12A) relasi Tanjungkarang - Kertapati dengan bus kemarin.


Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

5 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.


Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

7 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

Perempuan itu tewas setelah kendaraan yang ia tumpangi dihantam pelaku balap liar di Jalan Raya Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi, Sabtu dini hari.


Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

7 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Ketupat Candi 2024 selama masa libur lebaran. Kecelakaan Bus Rosalia Indah jadi kasus yang menonjol.


Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

8 hari lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

Pengemudi pikap diduga mengantuk saat menabrak dua motor yang berada di arah berlawanan.


Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

8 hari lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

9 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.