Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 10 Perusahaan yang Lahannya Disegel Imbas Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel

image-gnews
Api membakar lahan di Desa Ibul I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa, 12 September 2023. Berdasarkan data dari KLHK, luasan lahan yang terbakar di Sumatera Selatan periode Januari-Agustus 2023 seluas 4.082,8 hektare. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Api membakar lahan di Desa Ibul I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa, 12 September 2023. Berdasarkan data dari KLHK, luasan lahan yang terbakar di Sumatera Selatan periode Januari-Agustus 2023 seluas 4.082,8 hektare. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan perkebunan sawit milik sejumlah perusahaan pada Rabu, 4 Oktober 2023. Keputusan tersebut diambil setelah menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas (hotspot) serta sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani bersama Tim Pengawas Lingkungan Hidup menutup akses perkebunan sawit terbakar di PT Sampoerna Agro (PT SA) yang berada di Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir. PT SA merupakan perusahaan sawit dengan Penanaman Modal Asing (PMA) Singapura. 

Selain itu, KLHK juga menyegel areal perkebunan sawit PT Tempirai Palm Resources (PT TPR). Penutupan tersebut berdasarkan hasil citra satelit yang menunjukkan terbakarnya lahan seluas kurang lebih 648 hektare. 

“Hari ini, kami menyegel lahan PT SA seluas 586 hektare. Upaya penyegelan yang dilakukan ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan lain. Di lokasi ini, kebakaran masih terjadi, masih berasap. Karhutla berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan,” kata Rasio dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Oktober 2023. 

Rasio menjelaskan bahwa di sekitar lokasi, terjadi juga kebakaran seluas 1.030 hektare berdasarkan citra satelit. “Kami sedang mendalami pemilik lahan atau penanggung jawab. Karena kami tidak mempunyai akses data HGU (Hak Guna Usaha). Menurut PT SA, lokasi tersebut bukan HGU mereka. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk mengetahui siapa pemegang HGU,” ucapnya. 

Tim Pengawas KLHK juga melakukan penyegelan lahan terbakar milik PT Bintang Harapan Palma (PT BHP) yang terletak di Kecamatan Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir. Berdasarkan citra satelit, luas area yang terbakar sekitar 5.148 hektare. 

Di samping itu, Tim Pengawas KLHK pun memblokir akses PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI) di Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin. Luas area PT BKI yang terbakar kurang lebih 200 hektare. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK Ardy Nugroho yang turut hadir dalam tindak penyegelan menuturkan, hingga kini KLHK telah menyegel 11 lokasi karhutla di Sumatera Selatan, yaitu PT SA (586 hektare), PT TPR (648 hektare), PT BHP (5.148 hektare), PT KS (25 hektare), dan PT BKI (200 hektare). 

Enam lahan lainnya, meliputi PT SAM (30 hektare), PT RAJ (1.000 hektare), PT WAJ (1.000 hektare), PT LSI (30 hektare), PTPN VII (86 hektare), dan lainnya di Desa Kedaton, Kabupaten Ogan Komering Ilir seluas 1.200 hektare. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jumlah lokasi yang disegel akan bertambah karena tim KLHK tengah menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada yang terbakar, maka kami akan mengirimkan tim ke lokasi,” ujar Ardy. 

Mengenai penegakan hukum yang bakal dilakukan, Rasio Ridho Sani menyampaikan, sesuai perintah Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, akan ditindak tegas. “Kami akan gunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK, baik itu administratif, perdata, maupun pidana,” tuturnya. 

Rasio menegaskan, untuk perusahaan yang menyebabkan kebakaran berulang, akan ditindak tegas secara administratif, termasuk mencabut izin operasional. Dia mengatakan, pihaknya sudah berbicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk mengkalkulasi ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata agar menimbulkan efek jera. 

Berikutnya, penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri LHK, Kapolri, dan Jaksa Agung. Untuk penanganan kasus pidana itu, bakal segera dikoordinasikan dengan Bareskrim, Polda Sumsel, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Kejaksaan Tinggi. 

“Kepada korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla. Ada ancaman hukuman berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Untuk badan usaha, sesuai Pasal 119 akan dikenai pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Kami ingatkan kembali, kami tidak berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” ucap Rasio. 

MELYNDA DWI PUSPITA | ANTARA

Pilihan Editor: Karhutla Merebak, #IndonesiaDaruratAsap jadi Trending Topic

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

23 jam lalu

Bupati Solok Selatan Khairunnas keluar dari Kejati Sumbar pada Rabu 8 Mei 2024 usai melaksanakan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan negara tanpa izin.
Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.


Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

5 hari lalu

Seekor orangutan sumatera jantan bernama Rakus, dengan luka di wajah di bawah mata kanan, di penelitian Suaq Balimbing, Aceh Selatan. Gambar diambil 23 Juni 2022. Armas/Max Planck Institute of Animal Behavior/Handout via REUTERS
Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning


Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

7 hari lalu

Foto udara penyedia jasa angkutan membawa pengendara sepeda motor melewati perkebunan kelapa sawit di tepi Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis yang terputus akibat terendam banjir luapan Sungai Kumpeh di Pulau Tigo, Muaro Jambi, Jambi, Minggu, 25 Februari 2024. Penyedia jasa mematok tarif Rp10 ribu per motor untuk penumpang umum dan Rp5 ribu per motor untuk pelajar. ANTARA/Wahdi Septiawan
Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.


GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

8 hari lalu

Ketua Umum Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Eddy Martono. Tempo/Amelia Rahima Sari.
GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

8 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

8 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

8 hari lalu

Pabrik Bioetanol PTPN X di Mojokerto, Jatim. (ANTARA/Eric Ireng.)
Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

9 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

9 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

9 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.