TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia atau AFPI buka suara usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut telah memulai penyelidikan awal soal dugaan kartel suku bunga Pinjol alias pinjaman online.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan pihaknya belum menerima surat dari KPPU. Tapi dia menyebut sudah membaca press release yang diterbitkan KPPU kemarin.
"Dari asosiasi, kami menghormati langkah yang diambil KPPU, dan kami siap bekerja sama, siap mensupport informasi yang lebih presisi terkait masalah penetapan batas maksimum biaya layanan," kata Kuseryansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Kuseryansyah mengatakan penetapan suku bunga layanan itu untuk menghindari praktek predatory lending. Praktek itu dulu dilakukan oleh perusahaan Pinjol ilegal.
"Lalu dari asosiasi kami menetapkan bunga maksimum 0,8 (persen per hari)," ungkap Kuseryansyah. "Lalu dari penetapan bunga 0,8 (persen per hari) itu di review kembali, diturunkan menjadi 0,4 (persen per hari)."
Pada Rabu kemarin, KPPU telah merilis pernyataan resmi mengenai penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya. KPPU menyatakan AFPI diduga mengatur penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen.
Dari temuan KPPU, penetapan tersebut diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. KPPU mengatakan hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ekonom Bhima Yudhistira dan Nailul Huda menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur suku bunga pinjaman online atau Pinjol. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kartel pengaturan suku bunga Pinjol yang bisa merugikan masyarakat. Apalagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menduga ada pengaturan bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia atau AFPI.
"Perlu langkah cepat dari OJK untuk mengatur batas maksimum bunga pinjaman, " kata Bhima pada Tempo, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda juga meminta OJK segera menetapkan suku bunga pinjaman bagi Pinjol atau fintech peer-to-peer lending. Menurut dia, belum ada instrumen penetapan suku bunga di OJK untuk Pinjol.
Pilihan Editor: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Kementan untuk Berpamitan, Para Pegawai Sambut hingga Cium Tangan