TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, yakni PT Indobuildco, tengah menghadapi sengketa lahan Hotel Sultan yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Untuk menyelesaikan hal ini, Pontjo pun menunjuk Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin sebagai kuasa hukum.
Bahkan, mereka juga mengajukan gugatan atas sengketa lahan ini kepada Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), meski sebelumnya telah kalah empat kali dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Informasi terbaru mengenai polemik tersebut adalah pengosongan paksa Hotel Sultan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK). Hal ini mengejutkan Amir Syamsuddin selaku kuasa hukum PT Indobuildco karena kegiatan tersebut disertai pemasangan spanduk yang menegaskan bahwa aset tersebut adalah milik negara.
Amir mengatakan, Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan sebelumnya telah bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Senin lalu, 2 Oktober 2023. Pihaknya juga bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK.
“Pertemuan itu kami artikan sebagai upaya dialog untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” kata Amir Syamsuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 4 Oktober 2023. “Kami berharap supaya PPK GBK menghormati prinsip hukum bukan pemaksaan kehendak dan kekuasaan.”
Lantas, bagaimana profil Amir Syamsuddin yang menjadi kuasa hukum perusahaan Pontjo Sutowo dalam polemik Hotel Sultan? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Amir Syamsuddin