TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keputusan tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur kesetaraan hak dan kewajiban pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penghargaan Bagi ASN
“Bab VI hak dan kewajiban, mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN, tidak ada perbedaan hak antara PNS dengan PPPK. ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non-material,” kata Ketua Panja revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, disiarkan langsung pada kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023.
Komponen penghargaan dan pengakuan yang dimaksud terdiri dari penghasilan, tunjangan dan fasilitas, penghargaan yang bersifat motivasi, jaminan sosial, lingkungan kerja, serta pengembangan diri dan bantuan hukum.
Sementara itu, berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat panitia kerja (Panja), Senin, 25 September 2023, PPPK juga berhak menerima jaminan hari tua, cuti, hingga perlindungan.
“PPPK berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. pengembangan kompetensi; d. jaminan hari tua; dan e. perlindungan,” demikian bunyi Pasal 22 RUU ASN.
Kemudian, dalam Bab VIII terkait manajemen ASN, aturan baru ini akan menggabungkan manajemen PNS dan manajemen PPPK menjadi manajemen ASN, sehingga tidak ada pembeda. “PNS dan PPPK sama-sama mempunyai pengembangan talenta, karir, dan jaminan pensiun,” ujar Syamsurizal.
Selanjutnya: Penghargaan Tambahan bagi ASN di Daerah Terpencil...