TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin terkejut dengan pengosongan paksa Hotel Sultan oleh Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK). Pasalnya, upaya tersebut disertai pemasangan spanduk yang menegaskan bahwa aset tersebut milik negara.
Amir mengatakan, Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Soetowo selaku pengelola Hotel Sultan sebelumnya bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Senin lalu, 2 Oktober 2023. Pihaknya juga bertemu dengan kuasa hukum PPK GBK.
"Pertemuan itu kami artikan sebagai upaya dialog untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Tapi yang terjadi malah sebaliknya," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 4 Oktober 2023. "Kami berharap supaya PPKGBK menghormati prinsip hukum bukan pemaksaan kehendak dan kekuasaan."
Adapun berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia bersama timnya tiba di Hotel Sultan, Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 10.32. Mereka langsung memasuki hotel dan beru keluar sekitar pukul 11.00. Adapun kedatangan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi pemasangan spanduk, plang, dan sebagainya.
PPK GBK mengosongkan paksa Hotel Sultan karena tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15 Kawasan GBK itu sudah habis. Sebelumnya, PPK GBK memang meminta perusahaan milik Pontjo Soetowo itu harus hengkang lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan sudah berakhir.
"Tanah ini adalah sah dan meyakinkan sudah melalui berbagai proses hukum. Ini adalah tanah milik negara," kata Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia ketika ditemui media di sela kegiatan.
Pihaknya lantas menegaskan pernyataannya dengan memasang spanduk berkelir merah bertuliskan "Tanah ini aset milik pemerintah Republik Indonesia berdasarkan HPL Nomor 1/Gelora atas Nama Sekretariat Negara cq PPK GBK dan telah dinyatakan sah oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 276 PK/PDT/2011."
Spanduk itu dipasang di depan pintu masuk Hotel Sultan. PPK GBK juga menyiapkan pos penjagaan untuk memonitor aset negara tersebut.
Pilihan Editor: Kosongkan Paksa Lahan Hotel Sultan, Direktur Pengelola GBK: Tanah Ini Milik Negara