Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Daftar PKH Online 2023 dan Syaratnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah mengantri bantuan sosial (bansos) pangan di Kantor Pos Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Sebanyak 1415 bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kg disalurkan untuk kelurahan Tanjung Priok. Penyaluran bansos beras itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut dan setiap KPM akan menerima 30 kg beras. Tempo/Tony Hartawan
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah mengantri bantuan sosial (bansos) pangan di Kantor Pos Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 19 September 2023. Sebanyak 1415 bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kg disalurkan untuk kelurahan Tanjung Priok. Penyaluran bansos beras itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut dan setiap KPM akan menerima 30 kg beras. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaProgram Keluarga Harapan atau PKH menjadi salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang sampai saat ini terus berjalan. Program PKH ini diadakan sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang ada di Indonesia. Lalu, bagaimana cara daftar PKH?

Sebagai informasi, bansos PKH diperuntukkan bagi masyarakat miskin, yang telah dikelompokkan dalam 7 kategori penerima oleh pemerintah, mulai dari ibu hamil, balita, anak sekolah, hingga lansia

Pelaksanaan PKH ini dilakukan berdasarkan jumlah populasi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dikutip jambiprov.go.id, pemerintah telah memperkirakan sekitar 10 juta penduduk Indonesia memiliki kelayakan untuk menerima bantuan sosial PKH 2023.

Bagi masyarakat atau keluarga yang belum terdata sebagai penerima PKH 2023, maka bisa segera melakukan pendaftaran. Pendaftaran PKH ini bisa dilakukan secara offline maupun online lewat HP. Berikut adalah cara daftar PKH.

Cara Daftar Program Keluarga Harapan (PKH) 2023

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar bisa terdaftar sebagai penerima PKH 2023. Simak ulasannya di sini,

Cara Daftar PKH Online 2023 Lewat HP

  • Pastikan anda memiliki aplikasi Cek Bansos Kemensos, jika belum memiliki aplikasinya bisa diunduh di Play Store.
  • Buka aplikasi, kemudian registrasi akun dengan klik ‘Buat Akun Baru’
  • Isi data diri pengusul PKH 2023 dengan NIK KTP, nomor Kartu Keluarga,  dan lain sesuai arahan.
  • Pastikan data yang diisi benar dan tidak ada kesalahan.
  • Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP asli.
  • Setelah selesai, klik buat akun baru
  • Jika registrasi berhasil, maka pilih menu Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos.
  • Kemudian pilih Tambah Usulan
  • Isi kembali data diri pengusul PKH 2023
  • Unggah foto KTP dan foto rumah pengusul tampak depan
  • Tunggu data diverifikasi dan disetujui oleh Kemensos.
  • Cek secara berkala di cekbansos.kemensos.go.id apakah pendaftaran diterima dan lolos menjadi penerima PKH 2023.

Cara Daftar PKH Offline 2023

  • Kunjungi kantor kepala desa atau lurah setempat.
  • Bawa dokumen persyaratan pendaftaran, seperti KTP dan KK.
  • Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran melalui camat, sebagai bagian dari proses musyawarah desa.
  • Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan masuk ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator di tingkat desa atau kecamatan.
  • Data yang telah diinput ke dalam SIKS akan diolah Dinsos untuk verifikasi dan validasi laporan yang telah disampaikan  bupati.
  • Bupati atau walikota akan menyampaikan hasil data ke gubernur kemudian akan disampaikan ke menteri untuk pengesahan.
  • Tunggu proses pendaftaran selesai.

Cara Cek Penerima PKH 2023 secara Online

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online dengan cara ini. 

  • Kunjungi situs resmi kemensos cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi data yang tertera pada laman, seperti provinsi, kecamatan, kabupaten, dan desa/kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP penerima.
  • Ketik kode huruf yang tertera pada kotak kode yang tertera, pastikan sesuai dengan kode tertera.
  • Kemudian klik cari data.
  • Tunggu beberapa saat hingga muncul daftar nama penerima PKH 2023 dari Kemensos.

Kriteria Penerima PKH 2023

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada beberapa kriteria penerima PKH 2023 yang diberikan oleh Kemensos, sebagai berikut.

1. Kriteria penerima PKH Kesehatan

Ada beberapa kriteria untuk penerima PKH kesehatan, sebagai berikut.

  • Ibu hamil (bumil) atau menyusui, terdapat batasan maksimal dua kali kehamilan.
  • Anak usia 0-6 tahun, terdapat batasan maksimal memiliki dua anak.

2. Kriteria penerima PKH Pendidikan

PKH pendidikan ini biasanya diberikan kepada siswa atau pelajar yang masih sekolah, berikut adalah kriterianya.

  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau pendidikan yang setara.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau tingkat yang setara.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), atau tingkat yang setara.

3. Kriteria penerima PKH Sosial

  • Penyandang disabilitas, prioritas penyandang disabilitas berat dan batasan maksimal 1 orang dalam satu keluarga.
  • Lanjut usia di atas 60 tahun, dengan batasan satu orang dalam satu keluarga.

KHOLIS KURNIA WATI

Pilihan Editor: Cara Cek BLT PKH untuk Balita dan Lansia Bulan September

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

6 hari lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

8 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

8 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

10 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

10 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

10 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

10 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir membagikan bansos di depan Istana Merdeka, Jakarta, ke ratusan pengemudi ojek online. Kamis, 13 April 2023. Tempo/Fajar Pebrianto
MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.


MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri) didampingi calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (kedua kanan) memberikan salam saat menghadiri sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Nilai Keterlibatan Menteri di Program Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran

Pembahasan program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial dinilai telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.