TEMPO.CO, Jakarta -Sengketa lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) antara pemerintah dengan PT Indobuildco belum berhenti. Lahan tersebut berada di tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang kini menjadi tempat berdiri Hotel Sultan. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu disebut-sebut harus segera mengosongkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis sejak Maret 2023.
Meski begitu, PT Indobuildco tidak mengindahkan peringatan tersebut. Bahkan, hingga batas waktu pada Jumat pekan lalu, 29 September 2023 sampai pukul 24.00 WIB, tidak ada aktivitas pengosongan atas hotel tersebut.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengatakan ada konsekuensi hukum jika PT Indobuildco Indobuildco tidak kunjung kooperatif mengosongkan kawasan Blok 15 itu.
“Kalau PT Indobuildco atau Pontjo Sutowo masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana, bahkan yang spesifik yaitu tipikor,” ujar Saor dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September 2023.
Walaupun demikian, jika perusahaan Pontjo Sutowo itu ingin mengajukan perpanjangan HGB Hotel Sultan, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK. Lantas, bagaimana duduk perkara Pontjo Sutowo versus pemerintah di kasus lahan Hotel Sultan tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Kementerian Sekretaris Negara Akan Revitalisasi Hotel Sultan
Sengketa antara pemerintah dan perusahaan PT Indobuildco atas lahan pada Hotel Sultan mulai memanas ketika Kementerian Sekretariat Negara berencana melakukan revitalisasi di Kawasan Gelora Bung Karno tepatnya di tanah tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Revitalisasi kawasan tersebut berupa perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau.
Hal tersebut dilakukan menyusul Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang saat ini jadi tempat berdiri Hotel Sultan tersebut sudah habis sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan begitu, maka pengelolaan lahannya telah kembali ke Kemensesneg cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Selanjutnya: Pemerintah memenangkan PK empat kali...