TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal soal PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang masih belum mengosongkan Hotel Sultan di Komplek Gelora Bung Karno Senayan. Padahal, kata Bahlil, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara sudah memenangkan sengketa tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya, biasalah. Namanya pengusaha kan begitu," ucap Bahlil ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 2 Oktober 2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Indobuildco disebut-sebut harus segera mengosongkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis. Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengatakan ada konsekuensi hukum jika PT Indobuildco Indobuildco tidak kunjung kooperatif mengosongkan kawasan Blok 15 itu.
“Kalau PT Indobuildco atau Pontjo Sutowo masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana, bahkan yang spesifik yaitu tipikor,” ujar Saor dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September 2023.
Namun, bila Indobuildco ingin mengajukan perpanjangan HGB, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK.
Saor juga mengatakan PT Indobuildco menunggak royalti sejak 2007. Karena itu, PT Indobuildco harus membayar sekitar Rp 600 miliar. Nominal itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti,” ujar Saor.
Selanjutnya: Ihwal sengketa ini, pemerintah sudah empat kali memenangkan....