TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membandingkan operasional platform TikTok Shop di berbagai negara. Menurutnya, banyak negara yang melarang TikTok Shop beroperasi lantaran dinilai mengancam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
"Kalau di Uni Eropa (TikTok Shop) nggak boleh sama sekali. India sama sekali gak boleh, Amerika juga, Australia nggak boleh, banyak yang tidak mengizinkan," kata Zulkifli Hasan di Pasar Asemka, Jakarta Barat pada Jumat, 29 September 2023.
Di Tiongkok pun, kata Zulkifli Hasan, pemerintah hanya membolehkan anak mudah menggunakan platform tersebut maksimal 40 menit. Menurut Zulkifli Hasan, TikTok Shop dilarang di negara-negara tersebut lantaran melakukan praktik predatory pricing atau jual rugi. Praktik tersebut dilakukan dengan menjual harga barang dengan sangat murah, sehingga pelaku usaha lain tak dapat bersaing.
Karena itu, tuturnya, pemerintah mengatur tata niaga elektronik melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
"Kami tidak melarang, kami silakan tapi kami atur. Jangan sampai yang dagang offline ini bayar pajak tapi kalah sama yang di sana jualnya predatory pricing," kata Zulkifli Hasan.
Dengan terbitnya beleid itu, Zulkifli Hasan mengatakan produk yang masuk harus memenuhi standar di Indonesia. Di antaranya sertifikasi BPOM dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun aturan itu juga mengatur soal larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit.
Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Namun, pemerintah juga akan menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Pilihan Editor: Jusuf Kalla ke Luhut: Tolonglah Rakyat Rempang