Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

image-gnews
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 September 2023, pemerintah melaksanakan rapat terbatas guna membahas social commerce. Rapat terbatas itu muncul karena kegaduhan masyarakat soal TikTok Shop yang dianggap merebut lahan usaha-usaha kecil. Melalui rapat batas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, disepakati bahwa social commerce atau bertransaksi langsung di platform media sosial resmi dilarang. 

Untuk mendukung keputusan tersebut, Kementerian Perdagangan, Zulkifi Hasan, merevisi Permendag 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut adalah upaya landasan hukum perbedaan e-commerce dan media sosial.  Zulkifli menuturkan bahwa kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasal social commerce

Menurut peraturan terbaru, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Jika sebelumnya social commerce memfasilitasi jual beli secara langsung dalam media sosial, maka sekarang sudah dilarang. Peraturan baru ingin memisahkan peran media sosial dan aktivitas ekonomi. Lebih lanjut, pemisahan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, pengguna social commerce tidak boleh menjadi produsen barang atau jasa.

Selain persoalan social commerce, peraturan revisi Permendag 50 tahun 2020 juga membahas persoalan barang impor. Pemerintah mengubah acuan daftar barang impor yang masuk dalam negeri. Dahulu, pemerintah menggunakan daftar barang yang dilarang diimpor. Sekarang, pemerintah menetapkan peraturan barang yang diimpor harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, contohnya adalah makanan impor harus memiliki sertifikasi halal. Berbeda lagi dengan barang elektronik, standar yang digunakan mengacu pada standar barang elektronik dalam negeri. 

Peraturan lain yang direvisi dalam Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur minimal transaksi barang impor. Dalam peraturan terbaru, minimal transaksi barang impor adalah 100 dollar. Segala bentuk transaksi di bawah nominal, akan ditindak lebih lanjut dan masuk kategori pelanggaran. 

Awal Mula Peraturan Baru Social Commerce

Awal mula peraturan baru berawal dari penolakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Teten mempunyai dugaan bahwa TikTok melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang terlampau murah dari luar negeri. Imbas dari predatory pricing adalah UMKM lokal tidak bisa bersaing dengan harga. Alhasil, banyak UMKM yang bangkrut dan terpaksa gulung tikar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyikapi dugaannya, pada 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi pemasukan pedagang di sana. Sebagai salah satu pusat grosir terbesar di Asia Tenggara, penurunan omzet bisa dibilang cukup besar, yaitu mencapat di atas 50 persen.

Penurunan omzet itu karena mereka tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah. Menurut Teten, revisi Permendag tentang regulasi social commerce  tersebut adalah jalan tengah yang adil antara toko offline dan toko online. 

Zulkifli mengatakan jika ada yang melanggar peraturan terbaru social commerce dalam kurun waktu seminggu, ia akan mengirim surat peringatan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah tersebut adalah langkah sebelum melakukan penutupan aplikasi atau usaha. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | RIANI SANUSI PUTRI  I  TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Mengaku Siap Ikuti Debat Capres-Cawapres di Ajang Pilpres 2024: Mohon Doakan

2 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Mengaku Siap Ikuti Debat Capres-Cawapres di Ajang Pilpres 2024: Mohon Doakan

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku siap mengikuti Debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024.


Anies Baswedan Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan, Apa Maksudnya?

2 jam lalu

Pekerja melintas disamping proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Anies Baswedan Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan, Apa Maksudnya?

Direktur IDEAS Yusuf Wibisono menduga ketimpangan yang dimaksud Anies Baswedan soal pembangunan IKN adalah ketimpangan antara IKN dengan wilayah sekitar.


TKN Prabowo-Gibran Ogah Komentari Ucapan FX Hadi Rudyatmo soal Iriana Jokowi

3 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum saat merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Ogah Komentari Ucapan FX Hadi Rudyatmo soal Iriana Jokowi

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tak mau banyak mengomentari pernyataan FX Hadi Rudyatmo.


Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

3 jam lalu

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir (paling kiri) menemui jajaran TKD Ganjar-Mahfud di Pucang Sawit, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.


Dorong Kendaraan Listrik jadi Kendaraan Niaga, Menteri Teten: Pedagang Bakso hingga Sate Bisa Gunakan

4 jam lalu

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat menyampaikan pidato dalam acara penutupan Inabuyer EV Expo 2023 di Smesco Jakarta pada Kamis, 30 November 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Dorong Kendaraan Listrik jadi Kendaraan Niaga, Menteri Teten: Pedagang Bakso hingga Sate Bisa Gunakan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mau mendukung akselerasi penggunaan electric vehicle (EV) atau kendaraan listrik di Indonesia.


Ekonom Ini Sebut Proyek IKN Lebih Merugikan jika Terus Dilanjutkan, Kenapa?

4 jam lalu

Proyek pembangunan Istana Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis 8 Juni 2023. Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ekonom Ini Sebut Proyek IKN Lebih Merugikan jika Terus Dilanjutkan, Kenapa?

Ekonom yang juga Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono menjelaskan kerugian proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) jika dihentikan atau dilanjutkan.


TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

5 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

"Inilah yang kami katakan kekonyolan penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK," ujarnya di Media Center TKN Prabowo-Gibran.


Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

5 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan panelis saat menghadiri Dialog Publik di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 24 November 2023. Dialog publik tersebut bertujuan untuk menguji pengetahuan, wawasan serta gagasan calon presiden dan calon wakil presiden sehingga pada Pemilu 2024 masyarakat menjadi warga yang cerdas dalam memilih pemimpin. ANTARA FOTO/Moch Asim
Terkini: Konsep Kota Metaverse yang Akan Dibangun Prabowo, Gaji PNS dengan Skema Single Salary Mencapai Rp 11 Juta

Terkini: Bagaimana konsep kota Metaverse yang akan dibangun Prabowo jika jadi presiden? Gaji PNS skema single salary mencapai Rp 11 juta.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

6 jam lalu

(dari kiri) Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan Anwar Usman sengaja dicari kesalahannya untuk melegitimasi diktum Putusan MKMK.


Jokowi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) dan Anggota Tim Komunikasi Presiden Arie Dwipayana (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait tudingan Setya Novanto kepada Menteri PMK Puan Maharani dan Seskab Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Maret 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jokowi Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

"Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Jokowi," kata Koordinator Staf Khusus Presiden.