Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

image-gnews
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 September 2023, pemerintah melaksanakan rapat terbatas guna membahas social commerce. Rapat terbatas itu muncul karena kegaduhan masyarakat soal TikTok Shop yang dianggap merebut lahan usaha-usaha kecil. Melalui rapat batas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, disepakati bahwa social commerce atau bertransaksi langsung di platform media sosial resmi dilarang. 

Untuk mendukung keputusan tersebut, Kementerian Perdagangan, Zulkifi Hasan, merevisi Permendag 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut adalah upaya landasan hukum perbedaan e-commerce dan media sosial.  Zulkifli menuturkan bahwa kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasal social commerce

Menurut peraturan terbaru, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Jika sebelumnya social commerce memfasilitasi jual beli secara langsung dalam media sosial, maka sekarang sudah dilarang. Peraturan baru ingin memisahkan peran media sosial dan aktivitas ekonomi. Lebih lanjut, pemisahan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, pengguna social commerce tidak boleh menjadi produsen barang atau jasa.

Selain persoalan social commerce, peraturan revisi Permendag 50 tahun 2020 juga membahas persoalan barang impor. Pemerintah mengubah acuan daftar barang impor yang masuk dalam negeri. Dahulu, pemerintah menggunakan daftar barang yang dilarang diimpor. Sekarang, pemerintah menetapkan peraturan barang yang diimpor harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, contohnya adalah makanan impor harus memiliki sertifikasi halal. Berbeda lagi dengan barang elektronik, standar yang digunakan mengacu pada standar barang elektronik dalam negeri. 

Peraturan lain yang direvisi dalam Permendag No. 50 Tahun 2020 mengatur minimal transaksi barang impor. Dalam peraturan terbaru, minimal transaksi barang impor adalah 100 dollar. Segala bentuk transaksi di bawah nominal, akan ditindak lebih lanjut dan masuk kategori pelanggaran. 

Awal Mula Peraturan Baru Social Commerce

Awal mula peraturan baru berawal dari penolakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terhadap layanan social commerce TikTok Shop. Teten mempunyai dugaan bahwa TikTok melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang terlampau murah dari luar negeri. Imbas dari predatory pricing adalah UMKM lokal tidak bisa bersaing dengan harga. Alhasil, banyak UMKM yang bangkrut dan terpaksa gulung tikar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyikapi dugaannya, pada 20 September 2023, Teten melakukan sidak ke Pasar Tanah Abang untuk mengetahui kondisi pemasukan pedagang di sana. Sebagai salah satu pusat grosir terbesar di Asia Tenggara, penurunan omzet bisa dibilang cukup besar, yaitu mencapat di atas 50 persen.

Penurunan omzet itu karena mereka tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah. Menurut Teten, revisi Permendag tentang regulasi social commerce  tersebut adalah jalan tengah yang adil antara toko offline dan toko online. 

Zulkifli mengatakan jika ada yang melanggar peraturan terbaru social commerce dalam kurun waktu seminggu, ia akan mengirim surat peringatan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah tersebut adalah langkah sebelum melakukan penutupan aplikasi atau usaha. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | RIANI SANUSI PUTRI  I  TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

26 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Tiga Arahan Jokowi untuk Sinkronisasi Rencana Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi juga mengatakan RKP harus didasarkan pada hasil dengan memperhatikan return ekonomi yang dihasilkan.


Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

1 jam lalu

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.


Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?


Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

1 jam lalu

Sejumlah kendaraan pemudik antre melintasi Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung Selatan, Lampung, Minggu, 1 Mei 2022. PT Hutama Karya mengungkapkan adanya peningkatan kendaraan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sebesar 204,79 persen dibandingkan dengan total lalu lintas pada periode normal. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kepala Bappenas Sanjung Pemerintahan Jokowi: Ekonomi RI Stabil di Kisaran 5 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyanjung pemerintahan Presiden Jokowi karena pertumbuhan ekonomi RI stabil pada kisaran 5 persen.


Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

2 jam lalu

Karyawan menata sepatu produk Bata pada rak toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.


PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

10 jam lalu

Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio saat pengenalan kader baru PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Tiga mantan kader PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Idris Ahmad, dan Jovin Kurniawan bergabung ke PAN. TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

Politikus PAN Eko Hendro Purnomo atau beken sebagai komedian Eko Patrio tengah disiapkan partainya untuk membantu kabinet Prabowo Subianto. Alasannya?


Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

11 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.


Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

12 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.


Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

12 jam lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membayarkan belanjaan warga di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.


Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

14 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.