TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan larangan transaksi jual beli di social commerce, seperti TikTok Shop dan sejenisnya. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan sejumlah menteri kemarin.
Aturan tersebut dituangkan melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan baru itu, pemerintah memperbaiki tata kelola ekosistem e-commerce, menyusul kegaduhan perihal TikTok Shop yang disebut merebut lahan usaha kecil.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tetapi tidak boleh terlibat dalam transaksi jual beli langsung. Alasannya, peran media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.
Penetapan aturan baru tersebut tentu menuai berbagai respon dari masyarakat Indonesia di berbagai media sosial, seperti Twitter atau yang kini bernama X. Lantas, bagaimana reaksi netizen tentang TikTok Shop yang dilarang berjualan?
Reaksi Netizen di Twitter atau X
Saat pemerintah Indonesia resmi melarang transaksi jual beli di platform social commerce, sejumlah warganet di media sosial pun memberikan berbagai reaksi. Mulai dari yang mendukung pelarangan tersebut, hingga menyayangkan kebijakan yang diambil pemerintah itu.
Bahkan, sejumlah pelaku UMKM yang mengaku berjualan di TikTok menyuarakan keresahan dengan sama-sama menaikkan hashtag #KamiUMKMdiTikTok. Berikut beberapa respon warganet yang menyayangkan pelarangan berjualan di TikTok Shop.
“Banyak penjual yang bangga dan makin terkenal jualan di TikTok Shop. Mending TikTok Shop dikaji dulu daripada langsung dilarang penggunaannya,” tulis cuitan dari akun bernama @kutip*******.
“Di tiktok shop banyak juga umkm yang jualan, kalau seandainya pemerintah berniat membatasi tiktok shop pasti ada yang gak setuju juga, karena umkm juga senang jualan di tiktok shop,” @cukup*****.
“Duh sangat disayangkan sekali sih kalau melarang jualan di tiktok, padahal UMKM sangat terbantu lho dengan adanya tiktok shop ini #KamiUMKMdiTikTok,” tulis @ishq**.
“Kalau aku ngerasa justru tiktok shop ini membantu banget loh buat umkm, dan banyak umkm yang ekonominya meningkat berkat tiktok shop,” @meri***.
Sementara itu, respon positif kepada kebijakan baru pemerintah pun disuarakan oleh sejumlah warganet, seperti berikut ini:
“TikTok daftar sebagai platform sosial media, tapi malah jualan, jadi izinnya nggak jelas, aturan perpajakannya juga nggak jelas. tapi ini semua sebenarnya gara-gara pasar konvensional atau umkm offline sepi. Tapi gimana nggak sepi? Kalau beda harganya 2-5 kali lipat,” tulis @ardia*******.
“Tapi alesan tiktok shop gaboleh jualan gak cuman karna bikin UMKM bangkrut gak sih? Lebih ke takut monopoli kan alasannya,” tulis @sance*****
Selanjutnya: Reaksi Ikatan Pedagang Pasar...