TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mematangkan regulasi mengenai pajak karbon, seiring dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon.
“Dari sisi regulasi, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah menyusun terkait implementasi pajak karbon,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa 26 September 2023.
Ihsan menyebut penyusunan pajak karbon harus dilakukan secara hati-hati. Dalam konteks itu, pemerintah akan memperhatikan seluruh aspek yang terlihat dalam kebijakan pajak karbon.
Dia menjelaskan bursa karbon tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak, tetapi juga untuk keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta komitmen ekonomi hijau.
Kendati demikian, menurut Ihsan, pajak karbon bukan tujuan utama dari kehadiran bursa karbon.
“Apakah bisa bursa karbon tanpa pajak karbon? Bisa saja, meski secara regulasi kami sudah siapkan yang saat ini masih dalam diskusi,” ujar Ihsan.
Badan usaha memiliki dua pilihan