TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fadillah Sabri, menegaskan investor harus mengayomi dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat adat. "Investasi ini hadir tetapi memberikan kesejahteraan, bukan menggusur masyarakat yang telah tinggal di tanah adat puluhan tahun," kata Fadillah saat Seminar Nasional Perlindungan Hukum Negara Atas Hak Tanah Adat Masyarakat Melayu di Pangkalpinang, Selasa, 26 September 2023.
Ia mengatakan, kasus konflik antara investor dan masyarakat adat di Pulau Rempang bisa saja terjadi di Bangka Belitung. Saat ini ribuan masyarakat adat di Pulau Rempang menolak proyek Rempang Eco City karena proyek tersebut memaksa mereka untuk meninggalkan tanah kelahiran yang telah mereka tempati selama ratusan tahun.
"Tidak tertutup kemungkinan sebenarnya permasalahan tanah adat di Pulau Rempang Provinsi Kepulauan Riau ini juga terjadi di Babel, namun masyarakat belum berani berbicara," ujarnya.
Fadillah mengatakan seminar nasional yang digelar Universitas Muhammadiyah Kepulauan Babel juga dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Babel, Bupati Bangka Tengah, perwakilan bupati, kades, lurah dan lembaga adat Melayu dan tokoh agama, sebagai wujud akademisi dalam mencari solusi permasalahan tanah adat dan investasi.
Menurut dia sebelum permasalahan tanah adat di Kepulauan Babel meledak, maka Unmuh Babel berupaya mengantisipasi, sebagai upaya kampus melahirkan berbagai solusi untuk mengantisipasi permasalahan tanah adat ini.
"Mudah-mudahan setelah seminar ini akan ada peraturan daerah, peraturan gubernur atau hukum adat di desa, agar investasi dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat di daerah ini," ujarnya.
Ia sedih dengan kasus tanah adat di Pulau Rempang, Kota Batam, karena negara tidak berdaya. Pada hal, pemerintah memiliki kekuatan untuk mengantisipasi masalah masyarakat adat di Pulau Rempang tersebut.
"Masyarakat adat ini harus terlindungi dan semuanya berfikir seperti itu, jika kita dikatakan orang beradat," katanya.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Warga Rempang dan Galang Gugat BP Batam hingga Presiden ke Pengadilan