Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah Kasus Rempang Meledak di Daerah Lain, Rektor Unmuh Babel: Investor Harus Mengayomi Masyarakat Adat

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Massa juga menolak penggusuran paksa warga untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah tempat tinggal mereka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Massa juga menolak penggusuran paksa warga untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah tempat tinggal mereka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRektor Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  Fadillah Sabri,  menegaskan investor harus mengayomi dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat adat. "Investasi ini hadir tetapi memberikan kesejahteraan, bukan menggusur masyarakat yang telah tinggal di tanah adat puluhan tahun," kata Fadillah  saat Seminar Nasional Perlindungan Hukum Negara Atas Hak Tanah Adat Masyarakat Melayu di Pangkalpinang, Selasa, 26 September 2023.

Ia mengatakan, kasus konflik antara investor dan masyarakat adat di Pulau Rempang bisa saja terjadi di Bangka Belitung. Saat ini ribuan masyarakat adat di Pulau Rempang menolak proyek Rempang Eco City karena proyek tersebut memaksa mereka untuk meninggalkan tanah kelahiran yang telah mereka tempati selama ratusan tahun. 

"Tidak tertutup kemungkinan sebenarnya permasalahan tanah adat di Pulau Rempang Provinsi Kepulauan Riau ini juga terjadi di Babel, namun masyarakat belum berani berbicara," ujarnya.

Fadillah mengatakan seminar nasional yang digelar Universitas Muhammadiyah Kepulauan Babel juga  dihadiri Penjabat Gubernur Kepulauan Babel, Bupati Bangka Tengah, perwakilan bupati, kades, lurah dan lembaga adat Melayu dan tokoh agama, sebagai wujud akademisi dalam mencari solusi permasalahan tanah adat dan investasi.

Menurut dia sebelum permasalahan tanah adat di Kepulauan Babel meledak, maka Unmuh Babel berupaya mengantisipasi, sebagai upaya kampus melahirkan berbagai solusi untuk mengantisipasi permasalahan tanah adat ini.

"Mudah-mudahan setelah seminar ini akan ada peraturan daerah, peraturan gubernur atau hukum adat di desa, agar investasi dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat di daerah ini," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia sedih dengan kasus tanah adat di Pulau Rempang, Kota Batam, karena negara tidak berdaya. Pada hal, pemerintah memiliki kekuatan untuk mengantisipasi masalah masyarakat adat di Pulau Rempang tersebut.

"Masyarakat adat ini harus terlindungi dan semuanya berfikir seperti itu, jika kita dikatakan orang beradat," katanya.   

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Warga Rempang dan Galang Gugat BP Batam hingga Presiden ke Pengadilan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

1 jam lalu

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sebut Kritik Anies Baswedan Soal IKN Tak Berpengaruh, Ini Profil Menteri Investasi Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menanggapi kritik Anies Baswedan soal IKN. Menurutnya, kritikan itu tak berdampak apapun pada keberlanjutan IKN.


Pentas Seni Warga Rempang Digelar Hari Ini, Tetap Menyuarakan Tolak Relokasi

21 hari lalu

Warga Pasir Merah, Pulau Rempang saat bersantai di depan rumah hunian sementara di Batam. Foto Humas BP Batam
Pentas Seni Warga Rempang Digelar Hari Ini, Tetap Menyuarakan Tolak Relokasi

Sampai sekarang, ujar Zubri, mayoritas warga Rempang menolak relokasi. Mereka tiak akan pindah meski dibayar berapa pun.


Karangan Bunga Keadilan untuk Rempang Ditemukan Rusak di Tepi Laut

21 hari lalu

Papan bunga yang ditemukan pemilik di tepi laut di bawah jembatan Nongsa, Kota Batam. Pemilik meminta polisi mencari pelaku. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Karangan Bunga Keadilan untuk Rempang Ditemukan Rusak di Tepi Laut

Pemilik karangan bunga untuk keadilan Rempang berharap polisi mencari pelaku pencurian dan perusakan tersebut.


Perpres Jaminan Kompensasi Warga Rempang, Bahlil: Sudah 95 Persen

22 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perpres Jaminan Kompensasi Warga Rempang, Bahlil: Sudah 95 Persen

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres jaminan kompensasi untuk warga Pulau Rempang,


Alasan Hakim Tak Hiraukan Keterangan Ahli dalam Praperadilan Rempang

22 hari lalu

Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Alasan Hakim Tak Hiraukan Keterangan Ahli dalam Praperadilan Rempang

Menurut Pengadilan Negeri Batam, keterangan ahli yang didatangkan pemohon dianggap memihak kepada warga Pulau Rempang itu.


BP Batam Ungkap Alasan Tak Bisa Relokasi Sebagian Warga Rempang

23 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
BP Batam Ungkap Alasan Tak Bisa Relokasi Sebagian Warga Rempang

BP Batam belum bisa melakukan pergeseran warga Rempang yang berada di Lokasi Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).


PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Unjuk Rasa Pulau Rempang, Ini Kilas Balik Kasusnya

23 hari lalu

Polisi lengkap dengan peralatan anti huru hara menjaga aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau,  Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Unjuk Rasa Pulau Rempang, Ini Kilas Balik Kasusnya

Pengadilan Negeri Batam tolak praperadilan 30 tersangka kasus aksi unjuk rasa bela Rempang, di Kantor BP Batam 11 September lalu. Begini awal mula kasusnya.


Papan Bunga Keadilan untuk Warga Rempang Hilang, Kapolres: Mungkin Tertiup Angin

23 hari lalu

Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Papan Bunga Keadilan untuk Warga Rempang Hilang, Kapolres: Mungkin Tertiup Angin

Hakim menilai semua proses yang dilakukan polisi sudah sah secara hukum. Keluarga dan warga Rempang protes dan menangis ketika putusan dibacakan.


Jawaban Polisi soal Hilangnya Karangan Bunga Dukungan Praperadilan 30 Warga Rempang

23 hari lalu

Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto saat diwawancari awak media di Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. Yogi Eka Sahputra
Jawaban Polisi soal Hilangnya Karangan Bunga Dukungan Praperadilan 30 Warga Rempang

Sebanyak 14 karangan bunga yang berisi dukungan terhadap 30 warga Rempang yang mengajukan gugatan peraperadilan hilang.