TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan kebijakan perpajakan pada 2024 akan diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi sehingga dapat bertahan di tengah berbagai tantangan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa saat media gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa, 26 September 2023.
Untuk menjalankan komitmen itu, Kemenkeu menyiapkan lima strategi dalam memperkuat penerimaan perpajakan. Pertama, mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan.
Kedua, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Ketiga, memperkuat sinergi melalui joint program, pemanfaatan data, dan penegakan hukum bersama kementerian/lembaga serta aparat pemerintahan lainya.
Keempat, menjaga efektivitas implementasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan. Kelima, insentif perpajakan yang makin terarah dan terukur agar dapat mendukung iklim dan daya saing usaha serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024, pemerintah mematok target penerimaan dari perpajakan senilai Rp 2.309,9 triliun. Nilai tersebut telah disetujui oleh DPR untuk menjadi UU APBN 2024.
Ihsan yakin target itu dapat tercapai karena sejauh ini kinerja penerimaan perpajakan terus bergerak positif. Per Agustus 2023, penerimaan pajak mencapai Rp 1.418,5 triliun.
“Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 nanti, dengan apa yang kita alami sampai saat ini, insya Allah target kita bisa kita penuhi di 2024,” kata Ihsan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio perpajakan diupayakan terus meningkat dengan menjaga iklim investasi di tengah gejolak perekonomian global dan risiko fluktuasi harga komoditas.
Selain itu, pemerintah tetap menggunakan insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan rencana penerimaan perpajakan itu, pemerintah mematok pendapatan negara dalam APBN 2024 sebesar Rp 2.802,3 triliun, yang turut didukung dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 492 triliun.
ANTARA
Pilihan Editor: Ekonom Soal Janji Bacapres Gratiskan Makan Siang Anak Sekolah: Jargon Politik Tanpa Pertimbangkan APBN