TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi melarang media sosial, seperti TikTok, untuk berjualan di Indonesia, dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Tiga menteri Jokowi ini kompak mendukung keputusan tersebut.
Zulkifli Hasan
Dilansir dari Tempo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemerintah bakal menata social commerce melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga:
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan ini usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin kemarin, 25 September 2023.
Ia menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulhas.
Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku belum berbicara dengan TikTok soal keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop. Namun dia memastikan kebijakan tersebut diambil untuk memproteksi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal.
"Ngapain bicara sama mereka? Mereka harus ikut negara dong," ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 25 September 2023.
Pemerintah juga tidak ambil pusing jika TikTok keberatan. Sebab, menurut Bahlil, TikTok sudah merugikan negara.
"Ya biar saja, hengkang saja, nggak apa-apa. Apa urusan? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," ucap Bahlil.
Bahlil juga membuka opsi pencabutan izin TikTok. Sebab, katanya, TikTok yang terdaftar sebagai media sosial, melakukan praktik jualan. "Dia sudah melanggar kan, sudah pakai untuk jualan."
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, pemerintah juga bakal memperbaiki tata kelola ekosistem ini. Pertama, sebut Bahlil, barang-barang crossborder yang tidak bayar pajak mesti dimasukkan ke gudang lebih dulu. Kemudian saat keluar, lanjutnya, wajib membayar pajak seperti produk dalam negeri. "Permendag sudah disiapkan," ucap Bahlil.
Teten Masduki
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan sikap penolakannya terhadap layanan social commerce, TikTok Shop. Pasalnya, ia menduga platform asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak yang gulung tikar.
Selanjutnya: Saat sidak ke Pasar Tanah…
Saat sidak ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, pada Rabu, 20 September 2023, Teten berujar telah terjadi penurunan omzet rata-rata di atas 50 persen di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara tersebut. Karena menurutnya, tidak bisa bersaing dengan produk impor yang dijual dengan harga yang lebih murah.
Teten, dalam keterangan pers pada Senin kemarin, 25 September 2023, menyebut revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Karena menurutnya, pembelian konvensional, diatur lebih demikian ketat, sedangkan di dunia digital (online) masih bebas.
Bantahan TikTok
Sementara TikTok Indonesia mengatakan perusahaannya telah memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE)," kata TikTok Indonesia kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
TikTok juga membantah telah menerbitkan Project S, layanan yang diduga menjadi cara perusahaan mengoleksi data produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di Cina.
Project S, kata TikTok Indonesia, tidak pernah ada di Indonesia dan tidak memiliki rencana untuk menerbitkannya di Tanah Air. Perusahaan tersebut juga mengaku tidak memiliki bisnis lintas-batas di Indonesia.
Menurut TikTok, 100 persen penjual di platform TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB). Perusahaan juga mengklaim penjual di platformnya adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.
TikTok juga menanggapi soal penerapan sistem social commerce yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce. Perusahaan menjelaskan TikTok Shop diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok.
Sementara di India, TikTok sudah tidak beroperasi di negara tersebut sejak 2020 dan TikTok Shop tidak pernah diluncurkan di negara tersebut. Sedangkan di Inggris, TikTok Shop dan TikTok dijalankan di dalam satu platform. Tiktok bahkan menegaskan platformnya tidak beroperasi di Cina.
Adapun TikTok Shop menjadi perbincangan hangat di Tanah Air karena diduga menjadi penyebab omzet pedagang lokal menurun drastis. Layanan ini diduga membuat barang impor mudah masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat rendah. Imbasnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tak dapat bersaing di pasaran.
RIANI SANUSI PUTRI | RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Jualan, Berlaku untuk Semua Social Commerce
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.