TEMPO.CO, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) secara resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran (TA) 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Lampiran XXXII Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat TA 2023.
Daftar Formasi CPNS BIN 2023
Terdapat 1.000 formasi dengan 415 jabatan yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS BIN 2023. Adapun persyaratan pendaftaran dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan berbeda-beda tergantung pada jabatan, dengan rincian sebagai berikut.
- Pemula – Asisten Penata Kelola Intelijen.
- Terampil – Asisten Agen Intelijen.
- Terampil – Asisten Penata Kelola Intelijen.
- Klerek – Penelaah Teknis Intelijen.
- Klerek – Pengelola Administrasi Intelijen.
- Klerek – Pengolah Data Intelijen.
- Ahli Pertama – Agen Intelijen.
- Ahli Pertama – Penata Kelola Intelijen.
- Ahli Pertama – Analis Intelijen.
- Ahli Pertama – Pengawas Intelijen.
- Ahli Pertama – Pengembang Sistem Intelijen.
Gaji Pegawai BIN
Besaran gaji pegawai BIN sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, dengan rinciannya sebagai berikut.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I/A: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Golongan I/B: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Golongan I/C: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Golongan I/D: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.