Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawaban TikTok Soal Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk

image-gnews
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - TikTok merespons soal dugaan praktik predatory pricing yang dilakukannya di Indonesia. Predatory pricing merupakan praktik menjual barang dengan harga sangat murah. Langkah tersebut diduga mengakibatkan pelaku usaha lainnya tak dapat bersaing, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia. 

"Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk," kata TikTok Indonesia kepada Tempo melalui email pada Sabtu, 23 September 2023. 

Perusahaan mengatakan pedagang di platform TikTok Shop dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan. Penentuan harga, ujarnya, ditetapkan sesuai dengan strategi bisnis penjual masing-masing. Dengan demikian, produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.

TikTok juga membantah telah memproduksi produknya sendiri dan kemudian mempromosikannya di Indonesia. Perusahaan menyebut pihaknya tidak berniat untuk menjadi peretail atau wholeseller yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia. 

Dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh TikTok Shop sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menilai pendapatan dari perdagangan online selama ini malah lebih banyak dinikmati oleh asing. Pasalnya, barang-barang yang dijual lewat platform online seperti TikTok Shop, lebih banyak berasal dari luar negeri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Teten menegaskan dirinya ingin melindungi UMKM Indonesia agar tidak mati akibat masuknya produk asing ke Tanah Air Lewat TikTok Shop secara masif. Sebab, lewat TikTok Shop, harga produk yang dijual sangat murah sehingga membuat produk lokal kalah saing. Ia pun menduga platform tersebut telah melakukan predatory pricing. 

Karena itu, Teten menggarisbawahi pemerintah Indonesia perlu melihat arus barang yang dijual melalui platform online. Apabila terbukti penjual atau TikTok Shop memperdagangkan barang ilegal, maka bisa dikenakan aturan hukum pidana. Platform juga dapat dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan. 

"Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal adalah hukum itu pidana yang keras," ujar Teten, Kamis, 21 September 2023. 

Pilihan Editor: Sidak ke Pasar Tanah Abang, Menteri Teten Sebut Penurunan Omzet 50 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Semakin Banyak Orang Mengakses Berita dari TikTok, Bagaimana Nasib Bisnis Media Massa?

1 jam lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Semakin Banyak Orang Mengakses Berita dari TikTok, Bagaimana Nasib Bisnis Media Massa?

Riset menyebut semakin banyak orang mengakses berita dari media sosial TikTok.


Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi KUR Syariah mencapai Rp 16,7 triliun pada September 2024.


Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya

Kemenkop UKM sebut aplikasi Temu asal Cina telah tiga kali gagal mendaftarkan merek di Indonesia. Apa alasannya?


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

2 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Ramai-ramai Membendung Masuknya Aplikasi Temu ke Indonesia

2 hari lalu

Aplikasi Temu. wikipedia.org
Ramai-ramai Membendung Masuknya Aplikasi Temu ke Indonesia

Kominfo melarang aplikasi Temu beroperasi di Indonesia. Ada sederet alasan.


LPPOM MUI Sebut Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Produk Halal, Ini Alasannya

2 hari lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
LPPOM MUI Sebut Label No Pork No Lard Bukan Jaminan Produk Halal, Ini Alasannya

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan bahwa label No Pork No Lard bukan jaminan produk halal. Mengapa?


Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya, Menkominfo: Kita Nggak Kasih Izin

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, saat ditemui di Kompleks Parlemen Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya, Menkominfo: Kita Nggak Kasih Izin

Menkominfo tak akan beri izin beroperasi pada aplikasi Temu.


Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 32,20 Triliun ke 293 Ribu Pelaku UMKM Sepanjang 2024

2 hari lalu

Anak perusahaan Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja yang solid sepanjang kuartal I-2024.
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 32,20 Triliun ke 293 Ribu Pelaku UMKM Sepanjang 2024

Bank Mandiri telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejumlah Rp 32,20 triliun hingga September 2024.


6 Aplikasi yang Menguras Baterai HP

2 hari lalu

Semakin besar kapasitas baterai HP, maka semakin semakin lama daya tahan baterai HP tersebut. Berikut HP dengan baterai  10000 mAh. Foto: Canva
6 Aplikasi yang Menguras Baterai HP

Salah satu yang menyebabkan baterai HP cepat habis adalah penggunaan sejumlah aplikasi tertentu. Berikut daftar aplikasi yang menguras baterai HP.


Mengapa Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya jika Masuk Indonesia?

2 hari lalu

Aplikasi Temu. wikipedia.org
Mengapa Aplikasi Temu Dianggap Berbahaya jika Masuk Indonesia?

Pendapat berbagai pihak terkait dampak negatif aplikasi Temu bila beroperasi di Indonesia.