TEMPO.CO, Jakarta - TikTok merespons soal dugaan praktik predatory pricing yang dilakukannya di Indonesia. Predatory pricing merupakan praktik menjual barang dengan harga sangat murah. Langkah tersebut diduga mengakibatkan pelaku usaha lainnya tak dapat bersaing, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal di Indonesia.
"Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk," kata TikTok Indonesia kepada Tempo melalui email pada Sabtu, 23 September 2023.
Perusahaan mengatakan pedagang di platform TikTok Shop dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan. Penentuan harga, ujarnya, ditetapkan sesuai dengan strategi bisnis penjual masing-masing. Dengan demikian, produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.
TikTok juga membantah telah memproduksi produknya sendiri dan kemudian mempromosikannya di Indonesia. Perusahaan menyebut pihaknya tidak berniat untuk menjadi peretail atau wholeseller yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.
Dugaan praktik predatory pricing yang dilakukan oleh TikTok Shop sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menilai pendapatan dari perdagangan online selama ini malah lebih banyak dinikmati oleh asing. Pasalnya, barang-barang yang dijual lewat platform online seperti TikTok Shop, lebih banyak berasal dari luar negeri.
Teten menegaskan dirinya ingin melindungi UMKM Indonesia agar tidak mati akibat masuknya produk asing ke Tanah Air Lewat TikTok Shop secara masif. Sebab, lewat TikTok Shop, harga produk yang dijual sangat murah sehingga membuat produk lokal kalah saing. Ia pun menduga platform tersebut telah melakukan predatory pricing.
Karena itu, Teten menggarisbawahi pemerintah Indonesia perlu melihat arus barang yang dijual melalui platform online. Apabila terbukti penjual atau TikTok Shop memperdagangkan barang ilegal, maka bisa dikenakan aturan hukum pidana. Platform juga dapat dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kepabeanan.
"Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal adalah hukum itu pidana yang keras," ujar Teten, Kamis, 21 September 2023.
Pilihan Editor: Sidak ke Pasar Tanah Abang, Menteri Teten Sebut Penurunan Omzet 50 Persen