Syarat Daftar PPATK CPNS 2023
Berikut persyaratan khusus pendaftaran CPNS PPATK 2023 berdasarkan formasinya.
1. Formasi umum
- Ijazah diperoleh dari perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi minimal B.
- Bagi pelamar dengan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melakukan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar Sl/D4 minimal 2,75.
- Nilai TOEFL ITP /TOEFL institutional/TOEFL Prediction paling rendah 475 yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat Institutional TOEFL Prediction yang didapatkan setelah 1 Oktober 2021.
2. Formasi cumlaude
- Pelamar CPNS PPATK 2023 adalah lulusan terbaik dengan pujian atau cumlaude dari PTN/PTS terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul ketika lulus dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) pada ijazah atau transkrip nilai.
- Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan kelulusan setara dengan pujian atau cumlaude dari Kemendikbudristek.
- Nilai TOEFL ITP /TOEFL institutional/TOEFL Prediction paling rendah 475 yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat Institutional TOEFL Prediction yang didapatkan setelah 1 Oktober 2021.
3. Formasi penyandang disabilitas
- Penyandang disabilitas fisik derajat 1 yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
- Menyampaikan video singkat yang menampilkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Ijazah dari PTN/PTS atau dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
4. Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat
- Pelamar CPNS PPATK 2023 berdasarkan garis keturunan bapak/ibu kandung asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Pelamar, KTP orang tua, dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
- Ijazah dari PTN/PTS atau dari perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jokowi Sebut Jualan di TikTok Shop Berdampak pada UMKM, Pasar Anjlok