7. Unit penempatan: Direktorat Pengawasan Kepatuhan dan Penyedia Jasa Keuangan
a. Formasi umum: 4.
b. Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ilmu Aktuaria.
- S1 Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah.
- S1 Manajemen Aset Publik.
- S1 Akuntansi Sektor Publik.
- S1 Bisnis Digital.
- S1 Manajemen Keuangan Negara.
- S1 Sains Data.
- S1 Akuntansi Perpajakan.
- S1 Akuntansi Syariah.
- S1 Sosial Ekonomi.
- S1 Ilmu Akuntansi.
- S1 Ilmu Manajemen.
- S1 Akuntansi.
- S1 Ilmu Ekonomi.
- S1 Ekonomi.
- S1 Manajemen.
- S1 Manajemen Keuangan Syariah.
- S1 Hukum.
- S1 Ilmu Hukum.
- S1 Ekonomi Syariah.
- S1 Perbankan.
- S1 Perbankan Syariah.
- S1 Aktuaria.
8. Unit penempatan: Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri
a. Formasi umum CPNS PPATK 2023: 4.
b. Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ilmu Politik dan Ilmu Sosial.
- S1 Administrasi Publik.
- S1 Akuntansi.
- S1 Manajemen.
- S1 Hukum.
- S1 Ilmu Hukum.
- S1 Ilmu Administrasi Negara.
- S1 Ilmu Pemerintahan.
- S1 Sosiologi.
- S1 Ilmu Komunikasi.
- S1 Hubungan Internasional.
9. Unit penempatan: Direktorat Strategi dan Kerja Sama Internasional
a. Formasi umum: 3.
b. Formasi cumlaude: 1.
c. Kualifikasi pendidikan:
- S1 Ilmu Politik dan Ilmu Sosial.
- S1 Administrasi Publik.
- S1 Ilmu Manajemen.
- S1 Akuntansi.
- S1 Manajemen.
- S1 Hukum.
- S1 Ilmu Hukum.
- S1 Ilmu Administrasi Negara.
- S1 Ilmu Pemerintahan.
- S1 Sosiologi.
- S1 Ilmu Komunikasi.
- S1 Hubungan Internasional.
Selanjutnya: 10. Unit penempatan: Pusat Pemberdayaan....