TEMPO.CO, Jakarta - TikTok membantah pernyataan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE)," kata TikTok Indonesia kepada Tempo melalui email, Sabtu, 23 September 2023.
Menurut TikTok Indonesia, perusahaan telah memperoleh perizinan dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan. TikTok juga membantah telah menerbitkan Project S, layanan yang diduga menjadi cara perusahaan mengoleksi data produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di Cina.
TikTok menyatakan Project S tidak pernah ada di Indonesia dan tidak memiliki rencana untuk menerbitkannya di Tanah Air. Perusahaan tersebut juga mengaku tidak memiliki bisnis lintas-batas di Indonesia.
Menurut TikTok, 100 persen penjual di platform TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB). Perusahaan juga mengklaim penjual di platformnya adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.
TikTok juga menanggapi soal penerapan sistem social commerce yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce. Perusahaan menjelaskan TikTok Shop diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok.
Sementara di India, TikTok sudah tidak beroperasi di negara tersebut sejak 2020 dan TikTok Shop tidak pernah diluncurkan di negara tersebut. Sedangkan di Inggris, TikTok Shop dan TikTok dijalankan di dalam satu platform. Tiktok bahkan menegaskan platformnya tidak beroperasi di Cina.
Adapun TikTok Shop menjadi perbincangan hangat di Tanah Air karena diduga menjadi penyebab omzet pedagang lokal menurun drastis. Layanan ini diduga membuat barang impor mudah masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat rendah. Imbasnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tak dapat bersaing di pasaran.
Pemerintah kini tengah bersiap menerbitkan aturan ihwal e-commerce berbasis media sosial atau social commerce. Indonesia akan menerapkan aturan pemisahan entitas media sosial dengan e-commerce.
Regulasi tersebut akan dimuat dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kementerian Perdagangan mengatakan regulasi ini akan terbit pada pekan depan.
Pilihan Editor: Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?