TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi pusat yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS) tahun anggaran (TA) 2023. Kebijakan tersebut tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK No. B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023/2024.
Daftar Formasi CPNS KPK 2023
Terdapat 214 formasi yang dibutuhkan, meliputi 191 umum, 21 khusus lulusan terbaik dengan pujian atau cumlaude, serta 2 putra/putri Papua dan Papua Barat. Berikut rincian alokasi formasi dan unit penempatannya.
- Biro Hukum: 3 formasi.
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi.
- Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 formasi.
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi.
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 formasi.
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 formasi.
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 5 formasi.
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi.
- Direktorat Monitoring: 4 formasi.
- Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi.
- Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi.
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 formasi.
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi: 10 formasi.
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi.
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi.
- Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi.
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 formasi.
- Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi: 37 formasi.
- Sekretariat Dewan Pengawas: 6 formasi.
Selanjutnya: Gaji PNS KPK....