TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mendorong pemerintah segera menyelesaikan persoalan meningkatnya harga beras. Salah satunya dengan menyarankan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mencabut sementara kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras. Tujuannya, untuk mengoptimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar.
"Selanjutnya, perlu dilakukan evaluasi dan monitoring berkala terhadap efektivitas kebijakan HET beras," kata Yeka dalam konferensi pers "Ombudsman RI Minta Pemerintah Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras" pada Senin, 18 September 2023.
Yeka menyebut kebijakan HET sejauh ini tidak efektif. Dia berujar, kebijakan HET selama ini hanya menjadi acuan pasar modern. Sementara itu, tidak ada HET bagi pasar tradisional. Sebab, kata dia, sejak 2017 banyak orang membeli beras di pasar dengan harga di atas HET.
"Mau nggak lakukan penindakan? Ya, bagaimana mau melakukan penindakan ratusan ribu warung atau toko?" ucap Yeka. "Makanya, HET tidak pas untuk stabilkan harga."
Yeka menuturkan, sejak November 2022, harga riil beras premium sudah melebihi HET. Karena itu, semestinya, mitigasi dilakukan sejak November 2022. Namun, HET kemudian direvisi dari Rp 12.800 menjadi Rp 13.900 pada April lalu.
Selanjutnya: "Tapi setelah direvisi, harga eceran beras...."