Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mengatakan tempat relokasi masyarakat Pulau Rempang sudah disiapkan. Lokasinya di Dapur 3, Pulau Galang, dengan luas 500 hektare. "Untuk HPL (hak pengelolaan), tinggal diserahkan saja," ujar Hadi.
Hadi juga mengatakan kementeriannya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Batam sekaligus Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi soal rencana pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat. “Ketika sudah diinventarisasi dan identifikasi, subjeknya sudah ditentukan 16 titik, kami ingin langsung menyerahkan sertifikat sambil kami jalankan pembangunan dan diawasi oleh pemilik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hadi berharap masyarakat terdampak pembangunan di Pulau Rempang yang sudah memenuhi syarat, nantinya dapat diberikan sertifikat hak atas milik tanah.
“Kami sudah sampaikan bahwa sertifikat itu agar disamakan dengan sertipikat 37 Kampung Tua yang sudah diserahkan (di Batam), yaitu adalah dengan status SHM atau (sertifikat hak milik) tidak boleh dijual, harus dimiliki oleh masyarakat yang terdampak tersebut," kata Hadi. "Untuk yang direlokasi ini nantinya juga kami minta supaya diberikan SHM untuk masyarakat yang sudah diverifikasi dan identifikasi seluas masing-masing 500 meter."
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Gelar Rakor Soal Pulau Rempang di Batam, 98 Persen Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Dipesan