Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Pengertian Corporate, Ciri-ciri, dan Jenisnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Corporate adalah istilah untuk menyebut perusahaan atau badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Corporate adalah istilah untuk menyebut perusahaan atau badan usaha yang bertujuan mencari keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKorporasi atau corporate adalah istilah yang mengacu pada badan usaha yang besar dan didirikan untuk mencapai keuntungan ataupun tujuan lainnya. Adapun salah satu ciri dari corporate adalah umur yang tidak terbatas. 

Untuk lebih jelasnya mengenai ciri-ciri korporasi tersebut akan dibahas dalam artikel ini. Mari pahami dengan seksama mengenai pengertian corporate, ciri-ciri, dan jenisnya berikut ini. 

Pengertian Corporate

Pengertian corporate telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.

Dalam Pasal 1 Ayat 1, korporasi atau corporate adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Berdasarkan Black’s Law Dictionary, corporate adalah suatu badan hukum yang didirikan oleh atau berdasarkan undang-undang suatu negara yang terdiri dari perkumpulan orang-orang. 

Namun, korporasi berbeda dengan individu atau pemegang saham yang membentuknya. Maka dari itu, korporasi dapat bertahan apabila investor berganti atau mengalami kematian karena sahamnya biasanya dapat dialihkan. 

Mengutip dari laman corporation.uslegal.com, corporate adalah suatu lembaga yang diakui sebagai badan hukum tersendiri dengan akuntabilitas tersendiri.  

Maksudnya ialah korporasi memiliki hak, keistimewaan, dan tanggung jawabnya tersendiri yang berbeda dengan anggota atau pemiliknya. 

5 Ciri-Ciri Corporate

Merangkum dari berbagai sumber corporate memiliki ciri-ciri, seperti berumur panjang, badan hukum terpisah, patuh terhadap peraturan, tanggung jawab terbatas, dan manajemen terpusat.

1. Berumur Panjang

Corporate memiliki umur yang panjang karena suatu corporate akan berakhir jika dewan direksi dan pemilik saham memilih untuk membubarkannya. 

Selain itu, korporasi akan tetap berdiri meski terjadi pengalihan kepemilikan saham atau pemilik saham meninggal dunia. 

2. Badan Hukum Terpisah

Corporate adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Hal ini berarti corporate mempunyai hak dan tanggung jawab hukum tersendiri. 

3. Patuh Terhadap Peraturan

Suatu corporate patuh pada berbagai peraturan dari pemerintah, termasuk persyaratan tata kelola perusahaan, peraturan sekuritas, dan kewajiban pelaporan pajak. 

4. Tanggung Jawab Terbatas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seorang pemegang saham suatu corporate mempunyai tanggung jawab terbatas. Ia tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang dan kewajiban corporate. Tanggung jawab dari pemegang saham hanya terbatas pada jumlah investasi di perusahaan. 

5. Manajemen Terpusat

Korporasi memiliki struktur manajemen yang terpusat. Sebuah korporasi memiliki dewan direksi yang bertanggung jawab untuk mengawasi operasi perusahaan dan membuat keputusan besar. 

Jenis-Jenis Corporate

Merangkum dari berbagai sumber corporate memiliki beberapa jenis di antaranya, seperti Public Corporation, LLC, Non Profit Corporation, C Corporation, dan S Corporation. 

1. Public Corporation

Publik Corporation atau korporasi publik adalah korporasi milik publik. Maksudnya adalah saham dari suatu corporate tersebut diperdagangkan di bursa efek publik. 

2. LLC

LLC adalah singkatan dari Limited Liability Company. Jenis corporate ini adalah badan usaha yang memiliki pemisahan antara orang yang memiliki perusahaan dan perusahaan itu sendiri. 

Hal ini memungkinkan penghasilan dari perusahaan tersebut akan dikenakan pajak pada tingkat pribadi bukan pada tingkat perusahaan.

3. Non Profit Corporation

Non Profit Corporation atau perusahaan nirlaba adalah organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk melayani publik selain untuk mendapatkan keuntungan. 

Non Profit Corporation umumnya melayani tujuan ilmiah, pendidikan, seni, atau amal untuk masyarakat. 

4. C Corporation

Secara sederhana, C Corporation adalah badan usaha yang mempunyai saham dalam jumlah yang tidak terbatas dan tidak terkecuali juga pemegang saham merupakan warga negara asing. 

5. S Corporation

S Corporation berbeda dengan C Corporation. Jenis corporate ini tidak boleh memiliki lebih dari 100 pemegang saham dan hanya memiliki satu kelas saham.

DIAN RAHMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

6 hari lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

9 hari lalu

Pemandangan udara sejumlah poton kayu saat mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, 1 Mei 2021. Pulau Bangka telah dieksploitasi secara besar-besaran di darat, dan meninggalkan bagian-bagian pulau. REUTERS/Willy Kurniawan
10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.


7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

11 hari lalu

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD. Foto: Canva
7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.


5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

14 hari lalu

Ilustrasi wanita karier. Shutterstock.com
5 Tips Cari Kerja di Perusahaan Keren Lewat LinkedIn

Kebanyakan perusahaan memerlukan kombinasi hardskill dan softskill yang baik untuk berkarier di dunia kerja. Ini tips cari kerja lewat LinkedIn.


Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

15 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. shutterstock.com
Tips Persiapkan Diri Bekerja di Perusahaan Terbaik

Berikut saran buat yang sedang mempersiapkan diri untuk membangun karir di perusahaan terbaik, baik domestik maupun internasional.


Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

18 hari lalu

Ilustrasi WFH. Coway/Freepik.com
Aspek Indonesia Imbau Perusahaan Tetap Penuhi Hak Pekerja Meski WFH

Pemerintah mengeluarkan kebijakan bagi ASN untuk mengombinasikan work from office (WFO) dan WFH selama arus balik lebaran.


4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

21 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
4 Program Kesehatan yang Bisa Dorong Produktivitas Karyawan

Produktivitas karyawan yang tinggi harus dibarengi dengan perhatian dan dukungan yang memadai dari perusahaan. Apa saja benefit yang bisa ditawarkan?


Irlandia Divestasi dari 6 Perusahaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

25 hari lalu

Bukit Yordania di daerah pendudukan Tepi Barat. [kivafellows.wordpress.com]
Irlandia Divestasi dari 6 Perusahaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina

Irlandia divestasi atau menarik investasi jutaan euro dari enam perusahaan Israel yang beraktivitas di wilayah pendudukan Palestina.


THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

25 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Cara melaporkan kasus tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

30 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.