TEMPO.CO, Jakarta - Pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 17 September 2023. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.
Berdasarkan rilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui situs resmi Sekretariat Kabinet RI, dikutip pada Selasa, 5 September 2023, disebutkan registrasi CASN dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
Calon pelamar tidak dapat mengubah pilihan dengan alasan apa pun. Oleh sebab itu, pelamar dianjurkan untuk membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan CPNS.
Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali pelamar CPNS menemui sejumlah masalah sistem elektronik, baik itu berkaitan dengan hal teknis maupun masalah lainnya. Lantas, apa saja masalah yang kerap dihadapi pendaftar CPNS?
Daftar Masalah yang Sering Dialami Saat Mendaftar CPNS
Dirangkum dari Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN 2022 Versi 1.0, berikut permasalahan yang kerap dialami sejumlah pendaftar CPNS dan cara mengatasinya.
1. NIK dan nomor KK tidak ditemukan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) menjadi beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar CASN. Namun, beberapa pelamar kerap menghadapi hambatan berupa NIK dan nomor KK tidak ditemukan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pendaftar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota atau meminta bantuan pada Call Center HALO DUKCAPIL dengan mengirimkan data dengan format NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon, dan permasalahan. Call Center HALO DUKCAPIL meliputi hotline 1500537, SMS ke 08118005373, WhatsApp ke 08118005373, dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.
2. NIK didaftarkan orang lain
Apabila NIK pelamar telah digunakan orang lain, maka bisa memanfaatkan fitur ‘NIK Didaftarkan Orang Lain’ pada situs SSCASN. Kemudian, pemohon akan diminta mengisi data, termasuk foto KTP, foto KK, dan foto swafoto (selfie) memegang KTP dengan format .pdf atau .jpg berukuran maksimal 200 Kb.
3. Data diri pendaftar tidak sesuai
Apabila data diri berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, serta tanggal dan tempat lahir pada akun tidak sesuai, pelamar CPNS bisa menghubungi Dinas Dukcapil kabupaten/kota domisili maupun Call Center HALO DUKCAPIL.
4. Reset password akun
Masalah yang sering dihadapi pendaftar CPNS, salah satunya adalah lupa kata sandi (password) akun. Untuk menanganinya, pelamar dapat memanfaatkan fitur ubah kata sandi atau ‘Reset Password’.
Selanjutnya: 5. Lupa jawaban pengamat satu...