TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Surat itu diterbitkan pada Kamis, 14 September 2023 dengan tujuan untuk mendukung uji coba terbatas kereta cepat.
Melalui surat itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menekankan agar PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia menyebutkan aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC.
“Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” ujar Risal lewat keterangan tertulis pada Jumat, 15 September 2023.
Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB diasuransikan. Lebih lanjut, sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.
“Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” kata Risal.
Risal menegaskan bahwa jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan. “Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, maka uji coba terbatas ini batal demi hukum dan pelaksanaan uji coba terbatas ini akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali,” tutur Risal.
Pilihan Editor: Operasional Bandara Husein Sastranegara Pindah ke Kertajati Mulai 29 Oktober