TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui adanya tambahan dan penyesuaian pagu anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu tahun 2024. Penyesuaian itu dilakukan setelah adanya penetapan keputusan oleh Badang Anggaran DPR RI menjadi Rp 48,7 triliun.
“Di dalam keputusan dari Banggar DPR ada tambahan Rp 355,01 miliar sebagai dampak dari kebijakan kenaikan gaji 8 persen untuk tahun anggaran 2024,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 September 2023.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan itu untuk pegawai Kemenkeu yang jumlahnya mencapai 78.520 orang. Di mana memiliki tugas dan fungsi di Kemenkeu sebagai pengelola fiskal dari mulai penerimaan, belanja, kebijakan fiskal, perbendaharaan, pengelolaan kekayaan negara, dan risiko.
Sehingga, pagu anggaran yang semula Rp 48,3 triliun—di mana tanpa Badan Layanan Umum (BLU) Rp 38,9 triliun dan dengan BLU Rp 9,42 triliun—dilakukan penambahan sesuai dengan surat pimpinan Banggar DPR RI tertanggal 5 September 2023.
“Untuk tambahan ini karena menyangkut keputusan kenaikan gaji 8 persen seperti yang disampaikan Pak Presiden (Presiden Joko Widodo alias Jokowi) dalam pidato RUU APBN,” kata Sri Mulyani.
Menurut dia, pos anggaran tersebut akan diletakkan dalam dukungan manajemen. Karena pembayaran gaji seluruh jajaran Kemenkeu seluruh unit eselon satu disentralisir dalam pos dukungan manajemen Rp 355,011 miliar.
Sehingga pos dukungan manajemen naik dari Rp 45,49 triliun menjadi 45,82 triliun. “Total dari alokasi dengan demikian seperti yang telah kami bacakan sama,” ucap Sri Mulyani.