Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi XI DPR Setujui Perubahan Anggaran Pegawai Kementerian PPN, Ada Kenaikan Gaji

image-gnews
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa menggunakan kereta MRT saat peluncuran kampanye Green Economy & Green Environment menuju Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Suharso mengatakan pembangunan transportasi publik diharapkan tidak berhenti di Jakarta. Sejumlah daerah lain diproyeksikan kelak juga mempunyai beragam transportasi publik. Suharso awalnya mengatakan Jakarta adalah salah satu kota terbaik di Indonesia dalam urusan transportasi publik. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/ Bappenas) Suharso Monoarfa menggunakan kereta MRT saat peluncuran kampanye Green Economy & Green Environment menuju Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Suharso mengatakan pembangunan transportasi publik diharapkan tidak berhenti di Jakarta. Sejumlah daerah lain diproyeksikan kelak juga mempunyai beragam transportasi publik. Suharso awalnya mengatakan Jakarta adalah salah satu kota terbaik di Indonesia dalam urusan transportasi publik. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui perubahan anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/ Bappenas). Perubahan itu terjadi karena ada kenaikan gaji pegawai.

Menteri PPN/ Bappenas Suharso Monoarfa menyitir surat Badan Anggaran DPR RI Nomor B/11.11.091/AG.05.02/09 Tahun 2023 tertanggal 11 September. Surat itu perihal penyampaian hasil pembahasan rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

“Terjadi perubahan terkait dengan mandatori dalam hal ini adalah kenaikan gaji,” ujar Suharso dalam rapat bersama Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 September 2023.

Nilainya dari semula Rp 614,8 miliar menjadi Rp 620,6 miliar. Sehingga total anggaran Bappenas adalah Rp 2,108 triliun dari yang semula Rp 2,102 triliun. “Perubahannya itu adalah senilai Rp 5,367 miliar karena mandatori gaji tadi,” tutur Suharso.

Lantas Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar DPR RI yang juga menjadi pimpinan rapat Kahar Muzakir mempertanyakan apakah ada pembahasan atau bagaimana tentang perubahan masalah gaji tersebut. Lalu, Anggota Komisi XI lainnya dari Fraksi Partai Amanan Nasional menanggapi dan mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang sudah diajukan oleh Badang Anggaran DPR RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Namanya mandatori, masa gaji tidak diberikan. Jadi ya sebetulnya kita sepakat waktu itu untuk kemudian disesuaikan. Jadi penyesuaian terhadap hal yang sebetulnya kelupaan di dalam menganggarkannya, karena kenaikan gaji sudah menjadi keputusan pemerintah, jadi bisa disetujui,” kata angota dewan tersebut.

Kemudian, Kahar Muzakir menimpali dengan mempertanyakan apakah ada wakil rakyat lain yang ingin berpendapat lain. “Kalau begitu kita setujui anggaran perubahan Kementerian PPN/ Bappenas. Silakan katanya Pak Suharso kalau sudah selesai ingin izin,” kata Kahad disusul dengan ketokan palu sebagai tanda sepakat.

Menanggapi itu, Suharso mengatakan bahwa apa yang disampaikan Kahar seperti pengalaman saat masa sekolah dasar. “Yang sudah selesai boleh pulang. Karena kami memang ada rapat tingkat menteri terkait perubahan iklim. Terima kasih,” ucap dia.

Pilihan EditorBP Batam Usulkan Tambahan Anggaran Rp 758,99 Miliar untuk Pengembangan Rempang Eco City

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN, Jokowi: Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan

7 jam lalu

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama  Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Soal Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN, Jokowi: Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan

Presiden Jokowi meminta pertanyaan soal utang proyek Kereta Cepat Whoosh dijamin oleh APBN agar ditanyakan ke Menteri Keuangan.


Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN? Wamen BUMN: Bukan Pembiayaan ke KCIC, tapi..

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Senin 2 Oktober 2023. Presiden meresmikan kereta cepat Jakarta-Bandung yang dinamakan Whoosh untuk dioperasionalkan secara umum. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Utang Proyek Kereta Cepat Dijamin APBN? Wamen BUMN: Bukan Pembiayaan ke KCIC, tapi..

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pembiayaan jaminan utang itu akan diberikan ke PT KAI untuk injeksi modal ke PT KCIC sebagai pengelola Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

22 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

23 jam lalu

Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Johnny G Plate dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eks Dirut BAKTI Kominfo Bantah Perintahkan Setor Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR dan Rp 40 Miliar ke BPK

Mantan Direkur Utama Bakti Anang Achmad Latif bantah jika memerintahkan saksi kunci memberikan dana Rp 70 miliar ke Komisi I dan Rp 40 miliar ke BPK


Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

1 hari lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers tentang pengamanan KTT Asean ke-43 di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 7 September 2023. Dalam keterangnya, Panglima mengatakan pengamanan udara, laut dan darat dikendalikan dengan baik. Pengamanan dilakukan mulai dari rangkaian kegiatan awal hingga delegasi kembali ke negara masing-masing, sementara, Kapolri minta maaf atas kemacetan yang terjadi akibat dari penutupan jalan di wilayah Senayan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dinilai ilegal dan tak ada esensinya.


Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

1 hari lalu

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan tanggapan Pemerintah atas perubahan UU ASN dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Poin Penting Pengesahan RUU ASN Jadi UU Menurut Menpan RB: Melindungi dari PHK Massal

Menpan RB berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II, yang banyak memberi masukan dalam penyusunan RUU ASN.


Tito Kritisi Anggaran Pemerintah: Sebagian Besar Belanja Pegawai, ke mana untuk Rakyat?

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai acara pemberian penghargaan insentif fiskal kepada pemerintah daerah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tito Kritisi Anggaran Pemerintah: Sebagian Besar Belanja Pegawai, ke mana untuk Rakyat?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sebagian besar anggaran pemerintah digunakan untuk belanja pegawai.


Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

1 hari lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.


Kemenkeu Bakal Berikan Tambahan Dana Desa Rp 2 Triliun, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

(Dari kiri) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lucky Alfirman; Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni; Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ditjen Anggaran Kemenkeu; dan Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM, Heru Windiarto, dalam Media Briefing: DBH, Kebijakan TKD, dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah. Acara tersebut digelar di Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Desember 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Kemenkeu Bakal Berikan Tambahan Dana Desa Rp 2 Triliun, Apa Sebabnya?

Ada dua kategori dalam pemberian tambahan dana desa.


DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

1 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU IKN, Fraksi PKS Menolak

DPR resmi mengesahkan revisi UU IKN dalam rapat paripurna hari ini. Pengesahan ini diwarnai dengan penolakan dari fraksi PKS.