Tugas dan Fungsi Bakamla
Bakamla merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Perubahan tersebut tercantum dalam UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan kedudukannya diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Np. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.
Bakamla mempunyai tugas untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
Selain mengemban tugas, Bakamla juga memiliki beberapa fungsi, yaitu:
- Merumuskan kebijakan nasional di bidang keselamatan dan keamanan di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Melakukan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Menyelenggarakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan juga penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Menyinergikan dan mengawasi pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.
- Memberikan dukungan operasional dan teknis kepada instansi terkait.
- Memberikan pertolongan dan bantuan di wilayah perairan serta wilayah yurisdiksi Indonesia.
- Bakamla juga mempunyai fungsi untuk melaksanakan tugas lain sesuai sistem pertahanan nasional.
MELYNDA DWI PUSPITA | DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: FAO Sebut IUU fishing Mengancam Pekerjaan 600 Juta Orang