TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang merumuskan kebijakan reformasi gaji dan pensiun pegawai negeri sipil atau PNS. Kebijakan yang akan mulai berlaku pada 2024 ini berupa pengaturan penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dengan demikian, maka pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan pokok tanpa tunjangan yang melekat seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pada Senin, 11 September 2023 di Senayan, Jakarta.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Lantas, apa yang dimaksud dengan gaji tunggal tersebut? Berikut rangkuman informasi selengkapnya tentang mengenal single salary, sistem gaji PNS yang akan ditetapkan pada 2024.
Mengenal Single Salary
Berdasarkan dokumen dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit pada Agustus 2017, disebutkan desain single salary merujuk pada sistem gaji dimana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan lainnya.
Nantinya, single salary system yang diterapkan akan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Sedangkan, grading merupakan level atau peringkat nilai / harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Adapun setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan sama, tapi kemudian bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Hal ini terjadi karena penghasilannya tergantung atas penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Besaran Tunjangan PNS dalam Single Salary
Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurangan penghasilan. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.
Di sisi lain, tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerja PNS kurang baik atau buruk. Adapun tunjangan kinerja adalah sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Oleh sebab itu, dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.
Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Indeks harga masing-masing daerah ini akan dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali. Artinya, setiap PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda, akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang berbeda pula. Contohnya, PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan berbeda dan lebih tinggi jika dibanding dengan PNS di DI Yogyakarta.
Dengan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary, maka penghasilan seorang pegawai negeri sipil hanya satu dan akan diberikan tanpa tunjangan yang melekat seperti sebelumnya. Pasalnya, satu penghasilan tersebut sudah terdiri unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sekaligus.
Nantinya, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kerja, dan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja.
Dengan demikian, maka satu penghasilan PNS ditentukan dengan rumus indeks gaji ditambah indeks tunjangan kinerja ditambah indeks kemahalan daerah.
RADEN PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: 2024 Single Salary Akan Diberlakukan, Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan