Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru PNS yang Bakal Diterapkan pada 2024

image-gnews
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang merumuskan kebijakan reformasi gaji dan pensiun pegawai negeri sipil atau PNS. Kebijakan yang akan mulai berlaku pada 2024 ini berupa pengaturan penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dengan demikian, maka pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan pokok tanpa tunjangan yang melekat seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa pada Senin, 11 September 2023 di Senayan, Jakarta.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Lantas, apa yang dimaksud dengan gaji tunggal tersebut? Berikut rangkuman informasi selengkapnya tentang mengenal single salary, sistem gaji PNS yang akan ditetapkan pada 2024.


Mengenal Single Salary

Berdasarkan dokumen dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit pada Agustus 2017, disebutkan desain single salary merujuk pada sistem gaji dimana pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan lainnya.

Nantinya, single salary system yang diterapkan akan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. 

Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjaannya. Sedangkan, grading merupakan level atau peringkat nilai / harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Adapun setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan sama, tapi kemudian bisa mendapatkan gaji yang berbeda. Hal ini terjadi karena penghasilannya tergantung atas penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Besaran Tunjangan PNS dalam Single Salary

Sementara itu, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS yang berfungsi sebagai penambahan bagi penghasilan atau pengurangan penghasilan. Tunjangan kinerja akan diberikan sebagai tambahan penghasilan, apabila capaian kinerja PNS dinilai baik atau sangat baik.

Di sisi lain, tunjangan kinerja dapat diberikan sebagai penurunan penghasilan apabila output kinerja PNS kurang baik atau buruk. Adapun tunjangan kinerja adalah sebesar 5 persen dari gaji PNS yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, dalam tunjangan kinerja, dimungkinkan PNS yang mempunyai kontrak kinerja jabatan yang sama bisa mendapatkan tunjangan kinerja berbeda, tergantung pada hasil capaian kinerjanya.

Sedangkan untuk pemberian tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja. 

Indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS akan dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Indeks harga masing-masing daerah ini akan dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali. Artinya, setiap PNS yang ditempatkan di daerah yang indeksnya berbeda, akan mendapatkan tunjangan kemahalan yang berbeda pula. Contohnya, PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan berbeda dan lebih tinggi jika dibanding dengan PNS di DI Yogyakarta.

Dengan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary, maka penghasilan seorang pegawai negeri sipil hanya satu dan akan diberikan tanpa tunjangan yang melekat seperti sebelumnya. Pasalnya, satu penghasilan tersebut sudah terdiri unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sekaligus.

Nantinya, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pencapaian kerja, dan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja. 

Dengan demikian, maka satu penghasilan PNS ditentukan dengan rumus indeks gaji ditambah indeks tunjangan kinerja ditambah indeks kemahalan daerah.

RADEN PUTRI | ANTARA

Pilihan Editor: 2024 Single Salary Akan Diberlakukan, Gaji PNS Tak Lagi Disertai Tunjangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

1 hari lalu

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Buntut Penangkapan Pegawai KPK Gadungan atas Dugaan Pemerasan Pejabat di Lingkungan Pemkab Bogor

Tersangka dan para korban sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Bogor, setelah diserahkan oleh KPK.


Hunian ASN di IKN Gratis, Dirut Bina Karya: Hanya Bayar Listrik dan Air

1 hari lalu

PUPR Mulai Bangun Bertahap 47 Tower Rusun ASN di IKN dengan APBN Senilai Rp 9,4 Triliun
Hunian ASN di IKN Gratis, Dirut Bina Karya: Hanya Bayar Listrik dan Air

Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke Soebroto menyatakan hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) gratis.


Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

1 hari lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Terkini: Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus; Bank Mandiri Penyedia Layanan Terintegrasi Pertama Golden Visa

Produsen roti Okko telah menghentikan produksi, sementara pabrik roti Aoka di Bandung terus berjalan.


PT Bina Karya Optimistis Pembangunan 40 Menara Hunian ASN di IKN Dimulai Awal 2025

1 hari lalu

Desain Rumah Susun PNS di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
PT Bina Karya Optimistis Pembangunan 40 Menara Hunian ASN di IKN Dimulai Awal 2025

PT Bina Karya mengupayakan pembangunan 40 menara hunian ASN di IKN bisa dimulai awal tahun depan.


Bina Karya Gandeng Konsorsium Garuda Nusantara di IKN: Akan Bangun 40 Menara Hunian ASN

2 hari lalu

Ketua Konsorsium Garuda Nusantara, Witjaksono, saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama dengan PT Bina Karya di Ritz Carlton SCBD, Kamis, 25 Juli 2024. Kerja sama itu merupakan langkah awal dalam pembangunan 40 menara hunian Aparatur Sipil Negara di IKN dengan target nilai investasi Rp 20 triliun. TEMPO/Nandito Putra
Bina Karya Gandeng Konsorsium Garuda Nusantara di IKN: Akan Bangun 40 Menara Hunian ASN

Konsorsium Garuda Nusantara menjalin kerja sama dengan Bina Karya dalam pembangunan 40 menara hunian ASN di IKN.


Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?

2 hari lalu

Ribuan Guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membawa poster saat menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, 15 September 2015. Mereka meminta kejelasan 4300 tenaga guru honorer yang belum jelas nasibnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?

Ratusan guru honorer di DKI Jakarta mengalami PHK sepihak akibat kebijakan cleansing guru honorer. Siapa kena dampak?


Wejangan Kemendagri Minta Aparatur Sipil Negara Jauhi Judi Online

3 hari lalu

Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir
Wejangan Kemendagri Minta Aparatur Sipil Negara Jauhi Judi Online

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menegaskan pentingnya ASN mengembangkan diri, memahami tugas dan tanggung jawabnya.


Bupati Asahan Dorong ASN Kerja Optimal sebelum Pensiun

3 hari lalu

Bupati Asahan, H. Surya. 
Dok. Pemkab Asahan
Bupati Asahan Dorong ASN Kerja Optimal sebelum Pensiun

Surya mendorong ASN yang akan memasuki masa purnabakti untuk memberikan kinerja terbaiknya dalam melayani masyarakat.


Pemerintah Akan Naikkan Gaji ASN Lagi? Cek Upah Mereka Saat Ini

4 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Pemerintah Akan Naikkan Gaji ASN Lagi? Cek Upah Mereka Saat Ini

Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji aparatur sipil negara atau ASN pada 2025, akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus.


Airlangga Benarkan Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan: Iya, Disesuaikan..

6 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Airlangga Benarkan Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan: Iya, Disesuaikan..

Pemerintah membenarkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS pada tahun 2025.