Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Aturan dan Sanksi Denda Putar Balik di Tol

image-gnews
Cuplikan video viral ibu-ibu putar balik di jalan tol Indralaya-Prabumulih. Instagram/Memomedsos
Cuplikan video viral ibu-ibu putar balik di jalan tol Indralaya-Prabumulih. Instagram/Memomedsos
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video memperlihatkan rombongan ibu-ibu di dalam mobil Fortuner nekat putar balik saat melintasi jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) beredar viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @promopalembang, Sabtu, 9 September 2023, terlihat ketiganya turun dari mobil dan menggeser pembatas atau barikade jalan tol agar bisa berputar arah. 

Lantas, sebenarnya bagaimana aturan putar balik di tol? 

Aturan Putar Balik di Tol

Pengguna jalan bebas hambatan (tol) yang memutar kendaraannya ke arah sebelumnya dan kembali masuk ke gerbang tol pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenai sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Sebagaimana Pasal 86 ayat (2) dalam beleid tersebut, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup. Denda harus dibayar jika pengguna tol:

-   Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.

-   Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak ketika membayar tol.

-   Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan ketika membayar tol. 

Putar balik di tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol, sedangkan pengguna jalan tol dilarang melakukannya, walaupun dalam kondisi darurat. Larangan tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan, mengingat jalan bebas hambatan dilalui kendaraan bermotor dalam kecepatan tinggi, sehingga sangat membahayakan, baik bagi diri-sendiri maupun orang lain. 

Pengguna jalan tol harus mematuhi aturan lalu lintas yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut, pengemudi harus mematuhi rambu larangan, rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, marka jalan, gerakan lalu lintas, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimal dan maksimal, berhenti dan parkir, serta cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. 

Kronologi Emak-emak Putar Balik di Tol

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam video viral yang beredar, ketiga ibu-ibu dalam mobil Fortuner berwarna hitam berhenti di sebuah pembatas tol yang sebenarnya bukan digunakan untuk putar balik kendaraan. Bahkan di belakangnya terdapat rambu lalu lintas yang melarang pengemudi memutar balik kendaraannya. 

Usai berhenti di sisi kanan bahu jalan, emak-emak pun turun dari mobil dan menggeser beberapa pembatas. Selanjutnya, sang sopir Fortuner terlihat mengarahkan kendaraannya untuk berputar kembali ke arah kedatangan. 

Akibat pelanggaran tersebut, emak-emak diharuskan membayar denda tarif tol terjauh sebanyak dua kali lipat. Selain itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan telah menjatuhkan sanksi tilang dan mobilnya ditahan sementara. 

“Sudah ditilang dan sekarang mobilnya ada di Polres Ogan Ilir,” kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Dirlantas Polda Sumatera Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Mamat Dana Prawira, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa, 12 September 2023. 

Salah satu dari ibu-ibu yang terlibat mengucapkan permintaan maaf. Dia mengaku terpaksa melakukan tindakan putar balik di tol karena terdesak dan panik akibat terlewat keluar pintu tol. 

“Kami emak-emak minta maaf kepada masyarakat Ogan Ilir dan sekitarnya karena melakukan aksi tersebut karena terdesak dan panik saja," kata salah satu dari ibu-ibut itu. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi yang sama. Jangan memutar balik di tol karena membahayakan diri-sendiri dan orang lain."

MELYNDA DWI PUSPITA | ERWAN HARTAWAN | DICKY KURNIAWAN

Pilihan Editor: Anggaran Rp 16,67 Triliun Dialokasikan untuk Biayai 18 Paket Pekerjaan Konektivitas di IKN, Ini Rinciannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

12 jam lalu

Pesepak bola Timnas U-23 Indonesia Pratama Arhan Alif berselebrasi usai berhasil mencetak gol melalui penalti ke gawang Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Indonesia memastikan lolos semifinal usai menang adu penalti dengan skor akhir 11-10, dimana sebelumnya kedua tim bermain imbang 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.


Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

1 hari lalu

Kondisi akses keluar atau exit Bitung jalan tol Jakarta-Tangerang. Dokumentasi Jasa Marga.
Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan jalan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 8 Mei 2024.


Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

2 hari lalu

Ilustrasi pekerja menyelesaikan perbaikan jalan tol. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan pemeliharaan jalan tol di KM 24+185 sampai KM 24+806 arah Cikampek lajur 1.


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

4 hari lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

5 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

6 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

6 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

6 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

6 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.