Huda menuturkan, ketika judi online dikenakan pajak maka judi online menjadi legal. Padahal secara undang-undang atau secara hukum, sudah jelas bahwa judi online dilarang di Indonesia.
"Kita harus strict kepada UU yang menegaskan perjudian ilegal secara hukum," katanya.
Adapun peraturan yang mengatur perjudian, di antaranya Pasal 303 KUHP. Sedangkan perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Huda menuturkan, ada hubungan antara judi online dengan Pinjol. Dalam analisisnya, Huda mengatakan ada potensi judi online menjadi katalisator Pinjol yang macet dan bermasalah. Maksudnya, judi online bisa menjadi penyebab seseorang mengakses Pinjol.
"Saya rasa banyak masyarakat kita yang judi online, kalah, terus pinjam di Pinjol. Uangnya untuk main lagi," kata Huda. "Judi online sangat berbahaya."
Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pekan lalu, Menkominfo Budi Arie sebelumnya menyebut potensi kerugian Indonesia gara-gara judi online. Sebab di ASEAN, katanya, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi. Karena itu, dia bicara soal adanya usulan penerapan pajak judi online.
"Saya tidak mau jadi promotor legalisasi judi," kata Budi Arie dalam tayangan YouTube Komisi I DPR RI, dikutip Tempo, Senin, 11 September 2023. "Cuma sebagai bangsa, sebagai negara, kita harus berpikir serius soal judi online."
Jika tidak, kata Budi Arie, setidaknya US$ 9 miliar uang yang lari dari Indonesia. Dia pun mengatakan masalah yang dibahas bukan soal ilegal atau legal judi online, tapi soal menyelamatkan devisa.
"Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu, sedangkan judi online lintas batas. Kalau kita begini terus, yang ada kita rugi menurut saya," kata Budi Arie. "Karena saya berdiskusi dengan banyak pihak, bilang, ya sudah dipajakin aja, misalnya. Dibuat terang, dipajakin."
Pilihan Editor: Pemerintah Gencar Sepakati Kerja Sama Kendaraan Listrik di KTT ASEAN, Ekonom Nilai Pasarnya Belum Antusias
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.