Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Beralih ke BPJS Kesehatan per 1 September 2023, Apa Artinya?

image-gnews
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah. Mulai awal bulan ini, biaya perawatan pasien Covid-19 yang merupakan peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) ditanggung oleh BPJS Kesehatan.  

"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan pasien Covid-19 bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dalam keterangan di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Perubahan pelayanan dan pembiayaan pengobatan penyakit tersebut tak lepas dari masa pandemi di Indonesia yang dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023 lalu. Pada masa pandemi, biaya pelayanan rawat pasien Covid-19 masih menjadi tanggungan pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan RI selaku menjadi penyedia utama layanan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut kemudian dinyatakan berakhir per 31 Agustus 2023. "Selanjutnya, seluruh administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan itu dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Ardi itu menyebutkan BPJS Kesehatan saat ini menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit.

Adapun khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," tuturnya.

Ia juga memastikan peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.

Bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, kata Ardi, dapat sebelumnya melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Mereka juga dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.

Meskipun mekanisme pembiayaan pengobatan berubah, kata Ardi, pemerintah pusat tetap yang akan menyediakan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," tuturnya.

Seluruh mekanisme itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.

"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," ucap Ardi.

Lebih jauh, ia mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.

Jika peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Adapun nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! yang dimaksud terpampang pada ruang publik di rumah sakit.

ANTARA

Pilihan Editor: Dirut BPJS Kesehatan Sebut JKN di Jerman Harus Tunggu 127 Tahun: RI Hanya Butuh 10 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

5 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.


Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

5 hari lalu

Foto handout yang disediakan oleh Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) menunjukkan desa Laingpatehi setelah letusan Gunung Ruang, di Sulawesi Utara, Indonesia, 19 April 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM melaporkan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, meletus pada 16 April malam. Akibat letusan Gunung Ruang, 272 KK atau sekitar 828 jiwa dievakuasi. EPA-EFE/BASARNAS
Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.


Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

5 hari lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

7 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.