TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pengobatan pasien Covid-19 per 1 September 2023 tak lagi ditanggung oleh pemerintah. Mulai awal bulan ini, biaya perawatan pasien Covid-19 yang merupakan peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan pasien Covid-19 bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dalam keterangan di Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Perubahan pelayanan dan pembiayaan pengobatan penyakit tersebut tak lepas dari masa pandemi di Indonesia yang dinyatakan berakhir pada 21 Juni 2023 lalu. Pada masa pandemi, biaya pelayanan rawat pasien Covid-19 masih menjadi tanggungan pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan RI selaku menjadi penyedia utama layanan.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut kemudian dinyatakan berakhir per 31 Agustus 2023. "Selanjutnya, seluruh administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan itu dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Ardi itu menyebutkan BPJS Kesehatan saat ini menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit.
Adapun khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," tuturnya.
Ia juga memastikan peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut.
Bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, kata Ardi, dapat sebelumnya melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Mereka juga dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Meskipun mekanisme pembiayaan pengobatan berubah, kata Ardi, pemerintah pusat tetap yang akan menyediakan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," tuturnya.
Seluruh mekanisme itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.
"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," ucap Ardi.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
Jika peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Adapun nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! yang dimaksud terpampang pada ruang publik di rumah sakit.
ANTARA
Pilihan Editor: Dirut BPJS Kesehatan Sebut JKN di Jerman Harus Tunggu 127 Tahun: RI Hanya Butuh 10 Tahun